Duda Berusia 48 Tahun Cabuli Pelajar SMP di Wonogiri, Aksi Dilakukan Sebanyak 8 Kali
Pelaku merupakan duda yang telah memiliki anak yang bertempat tinggal yang sama dengan korban di Kecamatan Giritontro
Editor:
Eko Sutriyanto
pexels
Ilustrasi pencabulan -Duda berusia 43 tahun mencabuli korban yang masih usia 14 tahun sebanyak delapan kali terjadi di Wonogiri Jawa TengahÂ
“Barang bukti yang diamankan berupa baju dan pakaian dalam korban,” sebut AKBP Dydit.
“Jeratannya Pasal 81 jo Pasal 76D dan Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia No 17 Tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” jelasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Pria Duda 10 Tahun Jarang Dibelai Rampas Keperawanan Pelajar SMP Wonogiri 8 Kali