Sabtu, 23 Agustus 2025

Kronologi Remaja 13 Tahun di Luwu Dinodai 4 Pemuda, Korban Dijemput dari Rumahnya oleh Pelaku

Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. korbannya remaja 13 tahun dan pelakunya berjumah 4 pemuda.

Editor: Endra Kurniawan
Tribunnews.com/medium.com
Ilustrasi seorang remaja 13 tahun disetubuhi oleh 4 pemuda di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. 

Pihak keluarga lalu melaporkan kasus ini ke Polres Luwu.

"Setelah mendapat laporan, kami lalu melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan para pelaku," kata Jon.

"Kami meringkus empat pelaku tersebut di rumah kos RI," sambungnya.

Hasil interogasi dari keempat pelaku, mereka mengakui perbuatannya menyetubuhi korban secara bergiliran.

Baca juga: Oknum Polisi yang Rudapaksa Istri Tahanan Minta Korban Gugurkan Kandungan: Nanti Nikah Sama Aku

Saat ini keempat pelaku sudah diamankan di ruang tahanan Polres Luwu.

Barang bukti satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku menjemput korban juga diamankan.

Pelaku akan dikenakan Pasal 82 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat tiga tahun," tutup Jon.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Bejat! Empat Pria di Belopa Rudapaksa Remaja di Kosan

(Tribun-Timur.com/Chalik Mawardi)

Berita lainnya seputar Kabupaten Luwu.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan