Jumat, 22 Agustus 2025

Dugaan Kecurangan SKD CPNS Sulbar 2021, Peraih Nilai Tertinggi Didiskualifikasi dan Dipanggil Polisi

Kasus dugaan kecurangan dalam tes SKD CPNS Sulbar terus bergulir. Diketahui peraih nilai tertinggi didiskualifikasi dan dipanggil pihak kepolisian.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Daryono
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Ilustrasi tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Sulawesi Barat (Sulbar) 2021. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus dugaan kecurangan dalam tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Sulawesi Barat (Sulbar) terus bergulir.

Seperti diketahui sebelumnya, tes ini berlangsung pada 14-25 September 2021 lalu.

Lokasinya berada di Gedung PKK Provinsi Sulawesi Barat.

Dihimpun dari Kompas.com, dugaan kecurangan peserta tes CPNS ini mencuat setelah tim BKN menemukan adanya pengerjaan tidak wajar.

Dugaan kecurangan itu bertambah kuat usai komputer peserta dikirim ke laboratorium forensik di Makassar.

Baca juga: Komisi II dan MenPAN-RB Gelar Rapat Tertutup Bahas Kecurangan Tes CPNS

Berdasarkan hasil forensik, dalam komputer itu terdapat aplikasi remote Zoho Meeting (Zoho Assist) yang terinstal beberapa hari sebelum ujian.

Hingga kini, sudah ada 59 nama peserta yang didiskualfikasi.

Satu di antaranya merupakan peraih nilai tertinggi peserta CPNS se Sulawesi, yakni 510.

Ia merupakan seorang pria berinisial BTT.

Diskualifikasi peserta dikuatkan dengan surat pengumuman hasil seleksi kompetensi dasar pengadaan CPNS 2021 oleh panitia seleksi nasional.

Pada lampiran pengumuman halaman 346 tertulis nama BTT dengan keterangan DIS.

BTT mendaftar formasi Perancangan Peraturan Perundang Undangan Biro Hukum Sulbar.

Baca juga: Luhut Geram Praktik Kecurangan Masih Terjadi di Pelabuhan, Minta KPK & Polri Penjarakan Para Mafia

Selain BTT, ada nama 58 nama lainnya mengalami nasib sama, didikskualifikasi karena melakukan kecurangan pada SKD CPNS 2021.

Kepala Bidang Formasi dan Pengembangan Pegawai BKD Sulbar Muhammad Hisyam Said memberikan keterangannya.

Ia menegaskan peserta didiskualifikasi secara otomatis dari BKN.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan