Selasa, 16 September 2025

Kasus Valencya: 3 Penyidik Polda Dimutasi hingga Mantan Suami Sebut Dimarahi Bukan Karena Mabuk

Polda Jabar memutasi 3 penyidik yang memproses Valencya hinggaj kinii diproses adi karena memarahi suaminya.

Editor: Erik S
TribunJabar.id/Cikwan Suwandi
Valencya (45) ibu muda dua anak di Karawang dituntut satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Karawang. (TribunJabar.id/Cikwan Suwandi) 

"Rekaman juga ada," katanya.

Bernard mengatakan, persoalan ini bermula karena soal gono-gini. Padahal Chan sudah berusaha mempertahankan rumah tangganya dengan mengajukan banding. Perceraian disebut Bernard membuat Chan sedih.

"Selain itu Pak Chan ini juga dilarang ketemu anaknya," katanya.

Bernard mengaku tak menyangka permasalahannya jadi melebar.

Baca juga: Istri Polisikan Suami Gara-gara Sering Mabuk, Ngaku Kerap Dipukuli hingga Sepeda Motor Dibakar

"Sebenernya sesimpel itu sih masalahnya. Kalau kita bilang masalah besar juga enggak," ujarnya.

Sementara itu sebelumnya, Valencya dituntut satu tahun penjara dengan laporan Chan yang menyebutkan dirinya menjadi korban KDRT psikis karena dimarahi oleh Valencya.

Valencya sendiri mengaku jika kemarahannya itu dipicu karena mantan suaminya kerap mabuk-mabukan.

Berita ini telah tayang di Tribun Jabar berjudul:

3 Penyidik Polda Jabar Dimutasi, Buntut Kasus Valencya Istri Tegur Suami Mabuk Dituntut 1 Tahun

Dan

Kuasa Hukum Mantan Suami Valencya Bantah Valencya Marahi Chan karena Sering Mabuk, Sebut Karena Ini

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan