Pria 50 Tahun di Musi Rawas Nodai Gadis Remaja, Modus Tunggu Korban Pulang Sekolah di Depan Rumah
Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan. Diketahui yang menjadi korbannya remaja putri 14 tahun, DA.
TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.
Diketahui yang menjadi korbannya remaja putri 14 tahun berinisial DA.
Sementara pelakunya pria paruh baya berinisial ARS (50).
Ia tercatat sebagai warga Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Efrannedy melalui Kapolsek Muara Kelingi AKP Hendrawan membenarkan kasus ini.
Baca juga: Remaja di Serang Dirudapaksa Kakek 73 Tahun, Aksi Pelaku Dipergoki Keluarga Korban
Ia mengatakan, mendapat laporan, pihaknya kemudian melakukan pemeriksaan san penyelidikan.
Dikatakan Efrannedy, berdasarkan hasil penyelidikan dan kemudian didapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku.
Selanjutnya tim Harimau Polsek Muara Kelingi yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Muara Kelingi Aiptu Amin Zulla melakukan penangkapan terhadap tersangka, pada Senin (15/11/2021) sekitar pukul 17.00 petang.
"Tersangka ditangkap saat sedang berada di rumah warga di desanya tanpa perlawanan.
Selanjutnya tersangka pelaku dan barang bukti diamankan di sarang Harimau Polsek Muara Kelingi untuk diproses sesuai hukum yang berlaku dan selanjutnya dilimpahkan ke Polres Musi Rawas," kata AKP Hendrawan.
Baca juga: 2 Remaja Dirudapaksa 12 Pemuda, 1 Korban Pendarahan, Para Pelaku Ditangkap saat Nongkrong Bareng
Kronologi kejadian
Peristiwa terungkap ketika pada 8 November 2021 sekitar pukul 11.00, tersangka ARS kembali menjalankan aksinya, merudapaksa korban.
Modusnya, tersangka menunggu korban pulang sekolah.
Setelah korban pulang bersama dua orang temannya, tersangka memanggil korban untuk masuk ke dalam rumahnya.
Sementara dua teman korban berinisial An dan ZADS yang saat itu pulang bersama korban, menunggu di luar rumah tersangka.
Sementara, korban yang masuk ke dalam rumah tersangka langsung diajak ke dalam kamar.
Setelah di dalam kamar, korban kemudian diperlakukan tidak senonoh oleh tersangka.
Selesai melampiaskan nafsunya, tersangka kemudian memberikan uang Rp6 ribu kepada korban.
Setelah itu, korban kemudian pulang ke rumahnya, bersama dua temannya yang menunggu di luar rumah saat peristiwa itu terjadi.
Baca juga: Seorang Duda Tega Rudapaksa Bocah 14 Tahun, Berdalih Sering Nonton Konten Dewasa di Bigo Live
Namun sepandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga.
Orang tua korban akhirnya mencium tindakan bejat yang dilakukan tersangka terhadap anaknya.
Setelah ditanya, anaknya mengaku memang sudah diperlakukan tidak senonoh oleh tersangka.
Bahkan bukan hanya sekali saja, tapi perbuatan asusila itu menurut korban sudah dilakukan tersangka sebanyak enam kali.
Karena merasa tidak senang, orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Kelingi.
Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Pria Paruh Baya Rudapaksa Pelajar SMP di Musi Rawas Hingga 6 Kali, Diberi Uang Rp 6 Ribu
(Sripoku.com/Ahmad Farozi)