Rabu, 1 Oktober 2025

Respon Gubernur Aceh Mualem Soal Razia Plat BL Bobby Nasution di Langkat: Jangan Terpancing Emosi

Mualem mengimbau masyarakat Aceh tetap tenang dan tidak terpancing emosi tapi tetap waspada

Editor: Eko Sutriyanto
Tangkap layar YouTube DPR Aceh
TANGGAPI RAZIA PLAT BL - Muzakir Manaf, Gubernur Aceh saat dilantik di gedung utama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) pada Rabu (12/2/2025). Mualem mengimbau masyarakat Aceh tetap tenang dan tidak terpancing emosi 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Polemik kebijakan pajak kendaraan oleh Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution yang sempat menghentikan truk berpelat Aceh (BL) di Kabupaten Langkat terus menuai sorotan.

Video penyetopan yang viral memicu protes tokoh Aceh hingga akhirnya mendapat tanggapan resmi dari Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem).

Beberapa hari sebelum 30 September 2025, publik dikejutkan oleh video yang memperlihatkan Bobby menghentikan truk berpelat BL di Jalan Lintas Kabupaten Langkat.

Dalam rekaman yang diunggah akun Instagram @Medancyber_official, Asisten Administrasi Umum Pemprov Sumut, Muhammad Suib, lebih dulu meminta sopir turun dan menjelaskan bahwa kendaraan yang beroperasi di Sumut sebaiknya menggunakan pelat Sumut (BK) agar pajak masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumut.

Sang sopir mengatakan mobil itu dibeli orangtuanya di Aceh, tetapi Suib menegaskan kendaraan operasional perusahaan yang bekerja di Sumut wajib memakai pelat BK.

Baca juga: Bobby Nasution Dianggap Norak oleh DPR Aceh setelah Minta Truk Berpelat Aceh Diganti Pelat Sumut

Tak lama, Bobby datang dan menyampaikan pesan serupa agar informasi itu diteruskan kepada pemilik perusahaan.

“Biar bosmu tahu. Kalau enggak diberitahu, nanti bosmu enggak tahu. Hati-hati, Bang,” ujar Bobby dalam video.

Bobby Klarifikasi: Hanya Sosialisasi Pajak Kendaraan

Merespons viralnya video, Bobby menegaskan bahwa penyetopan truk tersebut bukan razia.

Menurutnya, kejadian itu berlangsung saat ia mengecek jalan amblas di arah Tangkahan, Langkat.

Ada tiga kendaraan yang ditegur, seluruhnya karena muatan melebihi kapasitas.

Salah satunya berpelat Aceh, sehingga Bobby sekaligus mensosialisasikan rencana aturan pajak kendaraan.

“Tidak ada razia, tidak ada penilangan. Ini resmi sosialisasi,” tegas Bobby.

Ia menegaskan kendaraan berpelat luar tetap boleh melintas di Sumut, selama perusahaan pemilik kendaraan berdomisili di luar Sumut.

Kebijakan pajak kendaraan ini baru akan diterapkan mulai 2026, menyasar perusahaan yang berdomisili dan beroperasi di Sumut tetapi masih menggunakan pelat luar.

Instruksi Bobby ke Kepala Daerah Sumut

Dalam acara Launching UHC Prioritas Program Berobat Gratis Sumut Berkah di Lubuk Pakam, Senin (29/9/2025), Bobby memerintahkan bupati dan wali kota di Sumut mendata perusahaan yang beroperasi di Sumut namun kendaraan operasionalnya memakai pelat luar.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved