Berita Viral
Kepsek dan Guru Perempuan di Pandeglang yang Karaoke di Sekolah Minta Maaf, Disdik Layangkan SP
Dua kepala sekolah yang viral tengah berkaraoke dengan Smart TV bantuan Presiden Prabowo saat jam sekolah kini minta maaf, Disdik layangkan SP 1
TRIBUNNEWS.COM - Viral di media sosial sebuah video yang menunjukkan kepala sekolah dan guru SDN Ciodeng, Pandeglang, Banten tengah asyik berkaraoke.
Keduanya asyik berkaraoke diduga saat jam sekolah dan menggunakan Smart TV bantuan dari Presiden Prabowo.
Prabowo memberikan ratusan ribu Smart TV dengan tujuan supaya sekolah dengan akses yang sulit dalam mendapatkan guru berkualitas bisa tetap belajar dengan menggunakan sarana virtual.
Video tersebut ramai diperbincangkan karena keduanya tampak mesra saat bernyanyi, bahkan sesekali keduanya saling peluk.
Setelah videonya viral, keduanya pun kini meminta maaf.
Ternyata, keduanya merupakan pasangan suami istri yang sama-sama menjabat sebagai Kepala Sekolah.
Mengutip TribunBanten.com, dalam video tersebut, sang pria diketahui bernama Abad Asrori, Kepala SDN Pasirtenjo.
Sementara istrinya menjabat sebagai Kepsek di SDN 2 Ciodeng.
Abad Asrori mengakui bahwa ia dan istrinya berkaraoke saat jam sekolah.
"Saya Abad Asrori dan Dian Widiyanti, menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf yang sebesar-besarnya, atas tindakan yang telah melanggar disiplin kerja sebagai ASN khususnya sebagai Kepsek,"
"Sehubungan dengan laporan informasi yang beredar melalui kegiatan karaoke yang saya lakukan di ruang guru pada saat jam belajar, dengan ini saya mengakui bahwa kejadian tersebut benar adanya," ujarnya.
Baca juga: VIRAL Pengeroyokan Pasien RSJ di Tulungagung, Dugaan Percobaan Pencurian Picu Aksi Massa
Aksi tersebut ia lakukan pada 15 September 2025 lalu.
Abad Asrori mengatakan, karaoke tersebut dilakukan tanpa adanya unsur kesengajaan.
"Hal ini dilakukan tanpa unsur kesengajaan, tetapi ini merupakan kegiatan pemeriksaan dan penerimaan barang Smart Board berupa interaktif, plat panel beserta kelengkapannya."
"Saya menyadari sepenuhnya, bahwa tindakan tersebut tidak pantas dilakukan oleh seorang Kepsek. Karena melanggar etik, disiplin serta mencoreng citra pendidikan," lanjut Abad.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.