Berdalih Suka Sama Suka, Guru di Flores Timur Setubuhi Muridnya, Ternyata Keduanya Berpacaran
Kasus guru rudapaksa muridnya sendiri terjadi di Kabupaten Flores Timur (Flotim), Nusa Tenggara Timur (NTT). Pelaku dan korban diketahui berpacaran.
Penulis:
Endra Kurniawan
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
Kasi Humas Polres Flotim, Ipda Anwar Sanusi sudah mengamankan pelaku tak lama menerima laporan dari keluarga korban.
"Kemarin (Minggu, red) pelakunya sudah ditangkap," ujarnya, dikutip dari Pos-Kupang.com.
Ia mengatakan, saat ini pelaku sudah ditahan di sel Mapolres Flotim sambil menunggu proses hukum lanjutan.
"Statusnya sudah tahanan," tandasnya.
Semantara itu, Kapolres Flores Timur, AKBP I Gusti Putu Suka Asra menerangkan SW terancam hukuman 15 tahun penjara.
Penerapan pasal dengan ancaman penjara 15 tahun itu lantaran korban masih tergolong anak bawah umur.
"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 ayat (1), (2), (3) dan juga pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2022 atau diubah menjadi UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang ancamannya 15 tahun penjara," terang Gusti, dikutip dari Kompas.com.
Ia menyebutkan, korban sudah menjalani visum.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Pos-Kupang.com/Amar Ola Keda)(Kompas.com/Nansianus Taris)