Sabtu, 30 Agustus 2025

Pemuda di Bitung Nodai Remaja 14 Tahun, Modus Diajak Pesta Miras, Korban yang Mabuk Dibawa ke Kamar

Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut). Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pemuda 20 tahun, A

Editor: Endra Kurniawan
Tribunnews.com/medium.com
Ilustrasi seorang pemuda di Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) nodai remaja 14 tahun dengan modus diajak pesta miras. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pemuda 20 tahun berinisial A alias Y.

Sementara korbannya seorang remaja sebut saja Bunga namanya.

Kini usia Bunga baru menginjak 14 tahun.

Menurut Kapolres Bitung, AKBP Alam Kusuma Irawan, memberikan keterangannya.

Baca juga: Kakak Adik Jadi Korban Rudapaksa dan Pencabulan, Pelakunya Kakek, Paman, 3 Kakak, dan Tetangga

Ia mengatakan, Perbuatan pelaku, diketahui terjadi pada Minggu (14/11/2021) subuh.

Sedangkan lokasinya di sebuah kompleks pemukiman di Kecamatan Girian Kota Bitung Sulut.

Atas kolaborasi tim Tarsius Presisi Polres Bitung dan Tim Tarsius Presisi Polsek Matuari, pelaku akhirnya tertangkap tanpa perlawanan.

Penangkapan terhadap pelaku pelecehan pada anak perempuan usia 14 tahun dilakukan oleh tim gabungan tak lama setelah kejadian.

"Atas kolaborasi Tim Tarsius Presisi Polres Bitung dan Tim Tarsius Presisi Polsek Matuari, berhasil menangkap pelaku tindak pidana Kejahatan Terhadap kesusilaan/percabulan terhadap ank di bawah umur," kata Kapolres melalui AKP Herman Katiandago Kasi Humas Polres Bitung, Selasa (16/11/2021) malam.

Baca juga: Sering Nonton Konten Dewasa di Bigo Live, Seorang Duda Rudapaksa Remaja Lalu Beri Uang Rp 20.000

Tim gabungan Tarsius Presisi Polres Bitung dan Polsek Matuari amankan pelaku rudapaksa
Tim gabungan Tarsius Presisi Polres Bitung dan Polsek Matuari amankan pelaku rudapaksa (Ist/dokumentasi humas Polres Bitung)

Penangkapan terhadap pelaku, tanpa perlawanan.

AKP Herman Katiandago Kasie Humas Polres Bitung, jelaskan dari hasil interogasi ke pelaku, korban dan sejumlah saksi.

Peristiwa itu bermula saat korban berada di rumah pelaku, sementara pelaku dengan beberapa temannya sedang asyik pesta minuman keras (miras).

Korban yang mabuk, diajak pelaku masuk ke dalam kamar pelaku dan terjadi perbuatan layaknya suami dan istri.

Setelah melakukan perbuatan terlarang itu, keduanya kembali bersama rekan-rekan di ruang tamu rumah untuk mengkomsumsi minuman keras jenis cap tikus.

Baca juga: Remaja di Serang Dirudapaksa Kakek 73 Tahun, Aksi Pelaku Dipergoki Keluarga Korban

Perbuatan sekelompok muda-mudi, buat masyarakat sekitar terganggu kemudian melapor ke Tim Tarsius Presisi.

Tim lalu mendatangi rumah tersebut, selanjutnya tim langsung mengamankan tersangka dan korban bersama dengan teman-temannya.

Dari sinilah, perbuatan yang dilakukan pelaku terhadap korban terkuak.

Pihak keluarga korban, melaporkan kejadian yang dialami anak mereka ke Polres Bitung.

"Dari keterangan pelaku, perbuatan itu dia lakukan karena sudah dalam keadaan mabuk," tandasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id dengan judul Dipicu Minuman Keras, Pria Asal Bitung Rudapaksa Anak di Bawah Umur

(TribunManado.co.id/Christian Wayongkere)

Berita lainnya seputar Kota Bitung.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan