Selasa, 9 September 2025

4 Pegawai Dishub OKI Berstatus Tenaga Kerja Suka Rela Dipecat Karena Pungli

Empat oknum pegawai Dinas Perhubungan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dipecat karena pungli

Editor: Erik S
Istimewa
Ilustrasi Empat oknum pegawai Dinas Perhubungan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dipecat karena melakukan pungutan liar (pungli) di jalan. 

TRIBUNNEWS.COM, OGAN KEMERING ILIR- Empat oknum pegawai Dinas Perhubungan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dipecat karena melakukan pungutan liar (pungli) di jalan.

Empat pegawai tersebut masih berstatus Tenaga Kerja Sukarela (TKS) di Dinas Perhubungan OKI. Mereka melakukan pungli di Jalan Sepucuk Kelurahan Kotaraya Kecamatan Kayuagung, Sumatera Selatan, Senin siang pukul 10.03 WIB, (15/11/2021).

Kepala Dishub kabupaten OKI, Antonio Romadhon saat diwawancarai oleh Tribunsumsel.com mengatakan bahwa langkah yang diambil olehnya berdasarkan hukum sehingga statusnya kuat.

"Para karyawan ini sudah membuat pakta integritas dan sudah ditanda tangan oleh mereka di atas materai,"

Baca juga: Bicara Pungli Dihadapan Anies, Mahfud MD: Jakarta Jendela Negara, Ingin Tahu Indonesia Lihat Jakarta

"Bahkan di poin terakhir ada kalimat tertera 'apabila saya melakukan pelanggaran maka siap diberhentikan'. Nah artinya mereka harus siap segala konsekuensinya," ungkapnya, Jumat (19/11/2021).

Antonio sangat menyayangkan tindakan pungli yang dilakukan oleh bawahannya yang masih berstatus Tenaga Kerja Sukarela (TKS) di Dinas Perhubungan OKI.

"Yang melakukan (pungli) itu kan katakanlah oknum. Padahal sudah sering disampaikan jangan sampai melakukan pungli di luar koridor yang ada. Kalaupun kita akan melakukan razia harus didampingi pihak kepolisian," tuturnya.

Disebutkannya, pekerja TKS yang melakukan pungli tersebut diketahui berjumlah 4 orang dan keempatnya akan diberhentikan secara tidak hormat per hari Senin tanggal 22 November 2021 mendatang.

Baca juga: Viral Pekerja Migran Kena Pungli di Wisma Atlet, Menaker: Lapor!

"Untuk SK-nya sudah dalam proses pembuatan, bahkan kemarin saya sudah adakan rapat bersama sekretaris dan kepala bidangnya terkait oknum anggota yang melakukan pelanggaran," bebernya.

Diterangkannya, bahkan keempat oknum TKS tersebut sebelumnya sudah kerap bermain (melakukan pungli) sebanyak 5 kali dengan nominal uang sebesar Rp 15 ribu hingga Rp 20 ribu.

"Kalau sudah sering seperti itu yang rusak bukan nama oknum, tapi nama Dinas juga bisa terseret,"

"Pokoknya tidak ada toleransi lagi langsung berhenti, ini juga peringatan untuk anggota yang lain. Kalau kita biarkan tidak ada tindakan tegas, yang lain pasti akan ikut," terangnya.

Diterangkan Antonio, awal dirinya mengetahui kejadian tersebut yakni saat mendapat informasi dari anggotanya melalui pesan singkat whatsapp.

"Begitu kejadin ini masuk ke handphone, langsung aku kumpulkan anggota malam itu juga. Mana saja anggota yang terlibat kita sudah tahu, dan foto serta buktinya ada, otomatis aku selaku kepala dinas bertindak tegas,"

"Untuk hari ini masih diberi kesempatan masuk kerja. Hari Senin nanti tanpa ada upacara pelepasan hanya ucapan terima kasih, mereka langsung berhenti kerja karena ini sudah yang keenam kalinya mereka pungli," pungkasnya.

Baca juga: Lecehkan Anak di Bawah Umur, Oknum Guru SMP di Lumajang Jadi Tersangka

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan