4 Pegawai Dishub OKI Berstatus Tenaga Kerja Suka Rela Dipecat Karena Pungli
Empat oknum pegawai Dinas Perhubungan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dipecat karena pungli
Editor:
Erik S
Istimewa
Ilustrasi
Empat oknum pegawai Dinas Perhubungan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dipecat karena melakukan pungutan liar (pungli) di jalan.
Antonio berharap dengan diberhentikannya keempat oknum TKS Dinas Perhubungan yang melanggar aturan tersebut, lingkungan otoritasnya dapat kembali bersih dari pungutan liar.
"Total TKS ada 48 orang, jadi sisanya masih 44 orang dan kami yakin bisa mengcover sisanya tersebut untuk jangan sampai kejadian seperti ini terulang kembali," tegasnya. (Penulis: Winando Davinchi)
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Lakukan Pungli ke Sopir Truk, 4 Pegawai Dishub OKI Dipecat, Kadishub. 'Langsung Berhenti'