Kamis, 11 September 2025

4 Pegawai Dishub OKI Berstatus Tenaga Kerja Suka Rela Dipecat Karena Pungli

Empat oknum pegawai Dinas Perhubungan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dipecat karena pungli

Editor: Erik S
Istimewa
Ilustrasi Empat oknum pegawai Dinas Perhubungan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dipecat karena melakukan pungutan liar (pungli) di jalan. 

Antonio berharap dengan diberhentikannya keempat oknum TKS Dinas Perhubungan yang melanggar aturan tersebut, lingkungan otoritasnya dapat kembali bersih dari pungutan liar.

"Total TKS ada 48 orang, jadi sisanya masih 44 orang dan kami yakin bisa mengcover sisanya tersebut untuk jangan sampai kejadian seperti ini terulang kembali," tegasnya. (Penulis: Winando Davinchi)

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Lakukan Pungli ke Sopir Truk, 4 Pegawai Dishub OKI Dipecat, Kadishub. 'Langsung Berhenti'

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan