Jumat, 12 September 2025

Remaja Setubuhi Siswi SMP, Aksi Dipergoki Ayah Korban, Berawal Ada Sandal Tak Dikenal di Teras Rumah

Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Belitung. Diketahui yang menjadi pelakunya adalah remaja 17 tahun berinisial RS.

Editor: Endra Kurniawan
Tribun Lampung/Dodi Kurniawan
Ilustrasi seorang remaja pria nodai siswi SMP yang aksinya dipergoki oleh ayah korban. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Belitung.

Diketahui yang menjadi pelakunya adalah remaja 17 tahun berinisial RS.

Ia tercatat sebagai warga Membalong, Kabupaten Belitung.

Sementara korbannya sebut saja Bunga namanya.

Kini korban masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Baca juga: Kakak Adik Jadi Korban Rudapaksa dan Pencabulan, Pelakunya Kakek, Paman, 3 Kakak, dan Tetangga

Kapolsek Membalong, AKP Karyadi membenarkan kasus ini.

Ia mengatakan, RS (17) diamankan pada Minggu (14/11/2021) lalu.

Berdasarkan pengakuan RS, perbuatan tersebut dilakukan lebih dari lima kali di tempat dan waktu yang berbeda.

"Setelah memeriksa saksi dan barang bukti berikut hasil visum et revertum, tersangka langsung diamankan. Penyidikan kasus ini kami di-back up Unit PPA Satreskrim Polres Belitung," kata Karyadi kepada posbelitung.co, Kamis (18/11/2021).

Ia menjelaskan, kejadian bermula saat ayah korban merasa curiga di kamar putrinya terdapat seseorang pada Minggu (14/11/2021) sekitar pukul 01.30.WIB.

Baca juga: Oknum Polisi yang Rudapaksa Istri Tahanan Minta Korban Gugurkan Kandungan: Nanti Nikah Sama Aku

RS (17) diamankan Unit Reskrim Polsek Membalong karena diduga berbuat asusila terhadap anak di bawah umur.
RS (17) diamankan Unit Reskrim Polsek Membalong karena diduga berbuat asusila terhadap anak di bawah umur. (IST/Dokumentasi Unit Reskrim Polsek Membalong)

Kecurigaan ayah korban diperkuat setelah melihat sandal yang tidak dikenal di teras rumahnya.

Kemudian, ibu korban langsung menggedor pintu kamar anaknya untuk memastikan kecurigaan mereka.

"Setelah digedor, 10 menit kemudian pintu baru dibuka."

"Saat itulah mereka mendapati tersangka bersembunyi di balik pintu kamar," ungkap Karyadi.

Kedua orang tua korban langsung mencecar pasangan tersebut dengan berbagai pertanyaan.

Akhirnya mereka mengakui telah melakukan perbuatan terlarang dan berada di bawah pengaruh minuman beralkohol (minol).

"Jadi sebelumnya mereka ini sempat minum di lapangan cross Desa Kembiri, dan pulang ke rumah korban."

"Berdasarkan pengakuan itulah, orang tua korban ini melapor ke polsek," kata Karyadi.

Baca juga: Remaja di Serang Dirudapaksa Kakek 73 Tahun, Aksi Pelaku Dipergoki Keluarga Korban

Atas perbuatan tersebut, RS diancam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Hingga saat ini, RS masih mendekam di sel Mapolsek Membalong.

"Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu mengawasi dan menjaga anaknya ketika beranjak dewasa."

"Karena banyak anak baik menjadi korban dan pelaku tindak pidana diakibatkan pengaruh penggunaaan medsos (media sosial)," kata Karyadi.

Artikel ini telah tayang di PosBelitung.co dengan judul Berbuat Asusila terhadap Anak di Bawah Umur, Remaja 17 Tahun Ini Diamankan Polisi

(Posbelitung.co/Dede Suhendar)

Berita lainnya seputar Kabupaten Belitung.

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan