Remaja Setubuhi Siswi SMP, Aksi Dipergoki Ayah Korban, Berawal Ada Sandal Tak Dikenal di Teras Rumah
Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Belitung. Diketahui yang menjadi pelakunya adalah remaja 17 tahun berinisial RS.
Editor:
Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Belitung.
Diketahui yang menjadi pelakunya adalah remaja 17 tahun berinisial RS.
Ia tercatat sebagai warga Membalong, Kabupaten Belitung.
Sementara korbannya sebut saja Bunga namanya.
Kini korban masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Baca juga: Kakak Adik Jadi Korban Rudapaksa dan Pencabulan, Pelakunya Kakek, Paman, 3 Kakak, dan Tetangga
Kapolsek Membalong, AKP Karyadi membenarkan kasus ini.
Ia mengatakan, RS (17) diamankan pada Minggu (14/11/2021) lalu.
Berdasarkan pengakuan RS, perbuatan tersebut dilakukan lebih dari lima kali di tempat dan waktu yang berbeda.
"Setelah memeriksa saksi dan barang bukti berikut hasil visum et revertum, tersangka langsung diamankan. Penyidikan kasus ini kami di-back up Unit PPA Satreskrim Polres Belitung," kata Karyadi kepada posbelitung.co, Kamis (18/11/2021).
Ia menjelaskan, kejadian bermula saat ayah korban merasa curiga di kamar putrinya terdapat seseorang pada Minggu (14/11/2021) sekitar pukul 01.30.WIB.
Baca juga: Oknum Polisi yang Rudapaksa Istri Tahanan Minta Korban Gugurkan Kandungan: Nanti Nikah Sama Aku

Kecurigaan ayah korban diperkuat setelah melihat sandal yang tidak dikenal di teras rumahnya.
Kemudian, ibu korban langsung menggedor pintu kamar anaknya untuk memastikan kecurigaan mereka.
"Setelah digedor, 10 menit kemudian pintu baru dibuka."
"Saat itulah mereka mendapati tersangka bersembunyi di balik pintu kamar," ungkap Karyadi.
Kedua orang tua korban langsung mencecar pasangan tersebut dengan berbagai pertanyaan.
Akhirnya mereka mengakui telah melakukan perbuatan terlarang dan berada di bawah pengaruh minuman beralkohol (minol).
"Jadi sebelumnya mereka ini sempat minum di lapangan cross Desa Kembiri, dan pulang ke rumah korban."
"Berdasarkan pengakuan itulah, orang tua korban ini melapor ke polsek," kata Karyadi.
Baca juga: Remaja di Serang Dirudapaksa Kakek 73 Tahun, Aksi Pelaku Dipergoki Keluarga Korban
Atas perbuatan tersebut, RS diancam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Hingga saat ini, RS masih mendekam di sel Mapolsek Membalong.
"Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu mengawasi dan menjaga anaknya ketika beranjak dewasa."
"Karena banyak anak baik menjadi korban dan pelaku tindak pidana diakibatkan pengaruh penggunaaan medsos (media sosial)," kata Karyadi.
Artikel ini telah tayang di PosBelitung.co dengan judul Berbuat Asusila terhadap Anak di Bawah Umur, Remaja 17 Tahun Ini Diamankan Polisi
(Posbelitung.co/Dede Suhendar)