Y Nekat Curi Motor Polisi Karena Ingin Punya, Kini Ditahan Polisi
Y (53) ditangkap polisi karena mencuri motor RX King milik anggota Polres Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung.
Tayang:
Editor:
Erik S
ilustrasi
Y (53) ditangkap polisi karena mencuri motor RX King milik anggota Polres Bangka Barat
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara Mapolres Bangka Barat.
Baca juga: Penjelasan Polri soal Curhatan Aipda A yang Dimutasi Usai Lapor Dugaan Pencurian 3 Polisi Temannya
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Pria Bangka Barat Nekat Curi Motor Polisi, Mengaku Pengin Punya tapi Tak Mampu Beli
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/pencurian_20170228_210355.jpg)