Minggu, 24 Agustus 2025

Tak Terima Hubungan Asmaranya Kandas, Mahasiswa di Mamuju Cekik dan Pukul Sang Kekasih hingga Memar

Motif dalam kasus penganiayaan tersebut adalah pelaku kesal, sebab korban mengakhiri hubungan asmaranya, sehingga tega mencekik dan memukul korban.

Istimewa/Tribun-Sulbar.com
Pelaku tindak pidana penganiayaan inisial APS (20), Warga Jl Tinggarai Bui, Kelurahan Mamunyu, Kecamatan Mamuju, Mamuju, Sulbar. 

Hasil penyidikan lebih lanjut, pelaku mengakui perbuatanya dan kini di tahan di markas Polresta Mamuju.

Baca juga: Kesaksian Korban Begal di Flyover Buaran, Dibacok hingga Alami Pendarahan Hebat 

Pelaku dijerat pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan, ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Korban kini ditangani Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Mamuju.

Sebab selain luka fisik korban juga mengalami trauma pascakejadian penganiayaan tersebut

Artikel ini telah tayang di Tribunsulbar.com dengan judul Tak Terima Diputuskan, Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Mamuju Cekik Leher Kekasihnya

Sumber: Tribun sulbar
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan