Sabtu, 4 Oktober 2025

Fakta-fakta Bos Kuliner di Solo Rudapaksa Anak Buahnya Sendiri, Aksi Dilakukan dalam Mobil Mewah

Berikut fakta-fakta bos kuliner di Kota Solo tega rudapaksa anak buahnya sendiri. Aksi bejat dilakukan dalam mobil mewah milik pelaku.

Tribunnews.com/medium.com
Ilustrasi seorang bos kuliner di Solo rudapaksa anak buahnya sendiri. 

Selanjutnya, pada Sabtu (18/9/2021) sekitar pukul 22.30 WIB sampai Minggu (19/9/2021) pukul 00.30 WIB, pelaku mengajak korban ke sebuah kafe atau resto di Solo.

Pelaku berdalih pertemuan itu untuk membahas permasalahan korban.

Namun, di kafe tersebut pelaku mengajak korban untuk minum minuman keras (miras).

Pelaku lalu merudapaksa korban di dalam mobilnya yang diparkir di Jalan Pleret Utama Banyuanyar, Banjarsari, Minggu dini hari.

"Janji tersangka membuat korban enggan menolak apa yang diinginkan tersangka."

"Perbuatan persetubuhan dilakukan tersangka dalam mobilnya," kata Kapolresta Solo, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Rabu (24/11/2021).

Dugaan pelanggaran lain

Selain melakukan tindak asusila, polisi juga akan mencari dugaan pelanggaran lain yang dilakukan tersangka.

"Kita akan menyasar pada dugaan pelanggaran lainnya, terkait mempekerjakan anak di bawah umur," ujar Ade, seperti dilansir TribunSolo.com.

Menurutnya, dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 68 menegaskan, bahwa anak di bawah umur dilarang untuk dipekerjakan.

Baca juga: Pria di Rohil Tega Lecehkan Anak Tiri Berulang Kali, Korban Trauma, Ayah Kandung Lapor Polisi

"Bila tersangka terbukti mempekerjakan anak di bawah umur, maka sanksi lain akan menjeratnya," terangnya.

Ancaman hukuman

Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal dan Undang-undang No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Tersangka juga berpotensi melanggar Pasal 68 dan Pasal 69 Ayat (2) UU Ketenagakerjaan, dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun.

Dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun dan denda paling sedikit Rp 100 juta hingga Rp 400 juta.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Tak Hanya Menyetubuhi ABG, Bos Kuliner di Solo Juga Langgar UU, karena Pekerjakan Anak di Bawah Umur

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunSolo.com/Agil Tri, Kompas.com/Labib Zamani)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved