Oknum Pemkot Surabaya Raup Rp 1,3 Miliar dari Penipuan, Modusnya Janjikan Warga Jadi ASN
Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkot Surabaya berhasil mengumpulkan Rp 1,339 miliar dari hasil penipuan.
Editor:
Erik S
Sanksi tersebut sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Kalau nanti sudah ada inkrah atau putusan hukuman dari pengadilan berapa tahunnya, nah itu pemkot baru bisa menentukan yang bersangkutan nanti diberi sanksi kepegawaian seperti apa dari pemkot," tandasnya.
Ia juga meminta warga untuk berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan Pemkot Surabaya. Sesuai regulasi, ia menegaskan bahwa Pemkot tak pernah menarik biaya dalam perekrutan ASN. (Penulis: Bobby Constantine Koloway)
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Janjikan Jadi PNS Asal Bayar Rp150 Juta, Oknum ASN Pemkot Surabaya Terseret Kasus Dugaan Penipuan