Selasa, 26 Agustus 2025

ODGJ Mengamuk dan Bunuh 5 Orang di OKU Sumatera Selatan: Begini Kronologinya

Otori Effendi alias Sueb (25), Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) diduga telah membunuh lima orang.

Editor: Erik S
Tribunnewsbogor.com
Ilustrasi Otori Effendi alias Sueb (25), Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) diduga telah membunuh lima orang. 

Setelah kejadian tersebut pelaku kembali ke rumahnya mengendarai sepeda motor.

Akibat kejadian tersebut, lima korbannya langsung tewas di lokasi kejadian.

Tak butuh waktu lama, pelaku Sueb langsung berhasil diamankan oleh aparat kepolisian.

Sueb, pelaku pembunuhan 5 warga desa Desa Bunglai Kecamatan Peninjauan OKU mengaku tidak tahu kondisi orang-orang yang ditusuknya.

Tersangka yang terkesan tidak kooperatif ini berusaha mengelak saat ditanyai .

"Dak ku kukeruankan lagi ape mati. Ape gi idup-- (tidak saya urusi lagi apakah sudah mati atau masih hidup)," kata pelaku acuh tak acuh saat diwancarai berangkat ke Palembang untuk pemeriksaan kejiwaan, Sabtu (27/11/2021).

Kapolres OKU, AKBP Danu Agus Purnomo mengatakan, tersangka akan diperiksa oleh dokter ahli kejiwaan (psikiater) untuk mengetahui kondisi kejiwaan yang bersangkutan.

Baca juga: Dapat Ancaman Pembunuhan dari Haters, Rizky Billar Resmi Laporkan 8 Akun ke Polisi

Sebab, untuk menentukan apakah tersangka memang benar-benar mengalami gangguan kejiwaan itu harus dibuktikan melalui pemeriksaan medis oleh ahlinya.

Karena di Kabupaten OKU belum ada psikiater maka tersangka akan dibawah ke Palembang.

Menurut Kapolres, informasi yang beredar di masyarakat memang ada yang menyebut pelaku diduga ODGJ (orang dengan gangguan jiwa).

"Untuk membuktikan kondisi yang sebenarnya maka harus diperiksa oleh ahlinya," katanya.

Adapun luka yang dialami para korban yakni, Sari binti Sarifuin (45).

Ibu rumah tangga ini tewas dengan kondisi luka tusuk di sekujur tubuhnya.

Ibu rumah tangga ini tewas seketika akibat diamuk pelaku yang diduga ODGJ.

Korban berikutnya, Ikrom bin Makmur tewas dengan luka tusuk perut sebelah kanan.

Baca juga: Kilas Balik Kasus Pembunuhan Berantai di Depok dan Bogor hingga Rian Dihukum 13 Tahun Penjara 

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan