Jumat, 22 Agustus 2025

Kasus Istri Marahi Suami Mabuk, Valencya Menangis dan Bersujud di Ruang Sidang Setelah Divonis Bebas

Valencya langsung sujud syukur di ruang sidang setelah hakim Pengadilan Negeri Karawang menjatuhkan vonis bebas terhadap dirinya

Editor: Adi Suhendi
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
Valencya tak kuasa menahan tangisnya dan sujud syukur di ruang sidang Pengadilan Negeri Karawang, pada Kamis (2/12/2021). Valencya yang dilaporkan mantan suaminya, Chan Yu Ching atas kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) secara psikis, divonis bebas oleh majelis hakim saat sidang putusan. 

TRIBUNNEWS.COM, KARAWANG - Valencya langsung sujud syukur di ruang sidang setelah hakim Pengadilan Negeri Karawang menjatuhkan vonis bebas terhadap dirinya, Kamis (2/12/2021).

Kasus Valencya menjadi perhatian banyak pihak karena ia duduk di kursi pesakitan karena memarahi suami yang mabuk.

Sebelumnya Valencya dilaporkan mantan suaminya, Chan Yu Ching atas kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) secara psikis.

Majelis hakim yang dipimpin hakim ketua Ismail Gunawan, dengan anggota majelis hakim Selo Tantular dan Arif Nahumbang Harahap menilai Valencya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan KDRT sebagaimana dalam dakwaan jaksa.

"Terdakwa Valencya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum," demikian putusan yang dibacakan majelis hakim di PN Karawang, Kamis (2/12/2021).

Baca juga: Vonis Bebas Istri Marahi Suami Mabuk, Valencya Siap Ladeni Sang Mantan Jika Dilaporkan Kasus Lain

"Membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum. Memulihkan hak hak terdakwa dalam kedudukan harkat martabatnya," kata majelis hakim.

Seusai mendengar vonis bebas, Valencya tak kuasa menahan tangis.

Ia pun langsung sujud syukur di ruang sidang.

Keluarga, Kuasa Hukumnya Iwan Kurniawan, dan Politisi PDIP, Rieke Dyah Pitaloka berusaha bangunkan Valencya yang bersujud lemas di lantai ruang pengadilan tersebut.

Valencya tampak lemas saat berjalan keluar ruang sidang.

Dihadapan awak media, dia menyapaikan rasa syukur dan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah membelanya, termasuk masyarakat, media khususnya PWI Karawang.

Baca juga: UPDATE Kasus Istri Marahi Suami: Valencya Dituntut Bebas, Mantan Suami Dituntut 6 Bulan Penjara

Dia juga menyampaikan terima kasih kepada Pengacara Kondang Hotman Paris, Rieke Dyah Pitaloka, dan lainnya.

Ia minta agar kasus ini semuanya dapat selesai dengan baik dan tenang.

Pasalnya, masih banyak laporan mantan suami kepada dirinya di kepolisian

"Saya minta sudahlah stop, Tuhan tidak tidur. Ini bukan kasus saya satu-satunya masih ada kasus lain yang dilaporkan terhadap saya. Sudah tolong sudahi ini sudah cukup penderitaan saya dan keluarga selama ini," kata Valencya.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan