Sabtu, 23 Agustus 2025

Vonis Bebas Istri Marahi Suami Mabuk, Valencya Siap Ladeni Sang Mantan Jika Dilaporkan Kasus Lain

Vonis bebas majelis hakim untuk terdakwa yang dilaporkan karena marahi suaminya yang mabuk, mungkin belum membuat Valencya lega.

Editor: Wahyu Aji
Warta Kota
Valencya didampingi Politisi PDIP, Rieke Diah Pitaloka di Pengadilan Negeri Karawang, Jawa Barat pada Kamis (2/12/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Vonis bebas majelis hakim untuk terdakwa yang dilaporkan karena marahi suami yang mabuk, mungkin belum membuat Valencya lega.

Meskipun demikian Valencya mengucap syukur kepada seluruh pihak yang mendukung pembebasannya.

Dia berharap selepas ini tidak ada muncul masalah baru yang membuat dirinya dan anak serta keluarganya kembali tidak tenang.

“Terima kasih untuk semua pihak yang mendukung saya bebas dalam kasus yang menimpa saya, tanpa dukungan masyarakat saya tidak bisa membayangkan apa yang akan menimpa saya di kemudian hari dan untuk semua yang saya tidak bisa sebutkan satu persatu," kata Valencya kepada awak media, pada Kamis (2/12/2021).

"Kiranya Tuhan yang maha esa bisa melindungi kita semua dan amal baik kita semua akan berlipat ganda,” ucapnya.

Valencya juga berharap kepada semua pihak untuk tidak lagi membuat permasalahannya berlarut-larut dan berlanjut.

Dia mengaku sudah cukup 20 tahun penderitaannya selama ini.

Menurutnya, dia dilaporkan bukan satu kasus KDRT psikis saja.

Akan tetapi masih ada beberapa laporan polisi terhadapnya dan keluarga.

Baca juga: Berharap Keadilan, Curahan Hati Valencya Dituntut Jaksa Hukuman Penjara Karena Marahi Suami Mabuk

“Harapan saya pihak-pihak diluar sudahlah. Sudah cukup 20 tahun saya dirongrong. Stop semua fitnah dan rekayasa, Tuhan tidak tidur karena ini bukan kasus saya satu-satunya masih ada kasus lain yang dilaporkan terhadap saya," ungkap dia.

Atas hal itu, Valencya menambahkan pihaknya memberikan kuasa terhadap pengacara barunya sebanyak 11 orang untuk membantu jika ada kasus berikutnya.

"Maka berikutnya saya memberikan kuasa saya kepada pengacara baru saya 11 orang, yang akan membantu saya dalam kasus berikutnya,” tandasnya.

Terdakwa Valencya (45) divonis bebas oleh Majelis Hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Karawang, pada Kamis (2/12/2021) siang.

Valencya yang dilaporkan oleh mantan suaminya Chan Yu Ching terkait perkara KDRT psikis.

Majelis hakim yang dipimpin oleh hakim ketua Ismail Gunawan, dengan anggota majelis hakim Selo Tantular dan Arif Nahumbang Harahap menilai Valencya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan KDRT sebagaimana dalam dakwaan jaksa.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan