Sabtu, 25 April 2026

Status Tersangka Korupsi, Pria di Bone Ini Kembali Menang di Pilkades, Dilantik Akhir Desember

Status tersangka korupsi tidak menghalani Ardi kembali menjadi kepala desa di Tondong, Kecamatan Tellu Limpoe, Bone, Sulawesi Selatan

Editor: Erik S
TribunJogja
Ilustrasi Status tersangka korupsi tidak menghalani Ardi (32) kembali ke tampuk kekuasaan menjadi kepala desa di Tondong, Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. 

Ardi dua kali ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi penggunaan dana Desa Tondong tahun anggaran 2017-2018.

Kacabjari Lappariaja kala itu dijabat oleh Andi Hairil menetapkan Ardi sebagai tersangka pada Kamis (1/10/2020).

Ardi diduga menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Menyalahgunakan kewenangan serta jabatan sehingga merugikan negara Rp 330 juta.

Dalam kasus tindak pidana korupsi dana Desa Tondong, tersangka menunjuk secara lisan pelaksana kegiatan untuk melaksanakan kegiatan yang telah ditetapkan pada APBDes.

Dalam pelaksanaannya, Ardi secara sengaja tidak menyerahkan seluruh dana sesuai yang ada pada Pagu Anggaran di APBDes kepada pelaksana kegiatan.

Namun, tersangka Ardi memerintahkan untuk membuat laporan pertanggujawaban (LPJ) penggunaan dana desa (DD) yang tidak sesuai dengan fakta dan kenyataan yang ada di lapangan.

Ardi disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 Ayat 1 huruf b subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat 1 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ditetapkan sebagai tersangka, Ardi pun melakukan pra peradilan.

Hasilnya, status tersangkanya sempat digugurkan oleh hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Watampone.

Baca juga: Kepala Desa di Bandung Jadi Tersangka Mafia Tanah: Negara Rugi Rp 3,3 Miliar

Penasihat hukum Ardi yakni, Andi Zulkarnain Barnada menyatakan dalam permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Kelas IA Watampone pada 24 November lalu, ada tiga hal diajukan, yaitu penyidikan, penyitaan dan penetapan tersangka.

"Kami menilai tiga hal tersebut bertentangan dengan hukum," katanya Kamis (21/1/2021)

Dia menjelaskan, Kacabjari Lappariaja tidak pernah menyampaikan dan menyerahkan kepada terlapor adanya surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP).

Hal ini pun dia nilai bertentangan dengan Pasal 109 Ayat 1 KUHAP.

Kemudian, tidak ada surat penetapan penyitaan barang bukti dari Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Watampone disampaikan kepada terlapor.

Ini, kata Andi Zulkarnain bertentangan dengan Pasal 38 Ayat 1 juncto Pasal 129 Ayat 4 KUHAP.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved