Status Tersangka Korupsi, Pria di Bone Ini Kembali Menang di Pilkades, Dilantik Akhir Desember
Status tersangka korupsi tidak menghalani Ardi kembali menjadi kepala desa di Tondong, Kecamatan Tellu Limpoe, Bone, Sulawesi Selatan
Untuk penetapan tersangka dan adanya kerugian negara, menurut dia, lembaga yang berhak menentukan kerugian negara sebagai tindak pidana korupsi yakni BPK dan BPKP.
Bukan dari hasil Tim Auditor Inspektorat Pemkab Bone.
Baca juga: KLIK sid.kemendesa.go.id, Cek Penerima BLT Dana Desa Rp 300 Ribu yang Cair Desember 2021
"Putusan praperadilan kami dikabulkan. Status tersangka klien kami gugur. Ini menjadi pelajaran untuk kita semua agar menjalankan tugas negara sesuai prosedur yang ada," terangnya.
Meski sempat lepas dari jeratan hukum, Ardi belum bisa bernapas lega.
Kejari Bone kembali menetapkan dia sebagai tersangka pada Oktober 2021.
Dia ditetapkan bersama Sekretaris Desa M Yusuf.
Penetapan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Bone di Lapariaja Nomor : Print-06/P4.14.8/ Fd.1/09/2021 tanggal 7 September 2021.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Jejak Kasus Kades Terpilih Desa Tondong Tellu Limpoe Bone, Tetap Terpilih Meski Tersangka Korupsi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ilustrasi-pilkades.jpg)