Mahasiswi Bunuh Diri
Ayah Bripda Randy Sempat Melayat ke Rumah Mahasiswi yang Bunuh Diri, Sebut NW sebagai Calon Mantu
Ayah Bripda Randy Bagus, Niryono, mengaku sempat melayat ke rumah kekasih anaknya, NW, di Mojokerto, Jawa Timur.
Bripda Randy Sudah Ditahan

Kekasih NW, Bripda Randy Bagus, kini ditahan di Mapolda Jawa Timur.
Foto yang menampakkan Bripda Randy mengenakan baju tahanan dan berada di jeruji besi, beredar luas di media sosial.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko, mengatakan Randy akan ditahan selama 20 hari, terhitung sejak Minggu.
"Dia ditahan di sini (Polda Jatim) untuk 20 hari ke depan," kata Gatot saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu malam.
Baca juga: Pernyataan Komnas Perempuan Terkait Kasus Kekerasan Mahasiswi di Mojokerto, Desak RUU TPKS Disahkan
Baca juga: Soroti Kasus Mahasiswi di Mojokerto, Komnas Perempuan: Kekerasan Naik 2 Kali Lipat Selama Pandemi
Randy terbukti secara internal melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEEP).
Sesuai Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik, ia dijerat Pasal 7 dan 11.
Randy yang bertugas di Polres Pasuruan Kabupaten ini terancam dikenai hukuman paling berat, yaitu Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) alias dipecat.
"Kami sudah sepakat menjalankan dan akan menerapkan pasal-pasal ini dan (Kode Etik) paling berat PTDH itu nanti," kata Wakapolda Jawa Timur, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, dalam konferensi pers di Polres Mojokerto, Sabtu (4/12/2021), dilansir Surya.co.id.
Selain pelanggaran kode etik, Randy juga ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana aborsi.
Mengutip Kompas.com, ia dikenakan Pasal 348 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
Teman dan Paman NW akan Diperiksa

Rencananya, Polda Jatim akan memeriksa sejumlah saksi lainnya, mulai teman-teman dekat dan paman NW.
Pemilik akun media sosial yang menulis utas soal penyebab NW bunuh diri, juga akan diperiksa.
"Ada, kami rencananya ke depan juga itu."