Sabtu, 30 Agustus 2025

Fakta Baru Kasus Guru Rudapaksa 12 Santri, Korban yang Baru Melahirkan 3 Minggu Berani Hadapi Sidang

Berikut sejumlah fakta baru dari kasus ustaz di Bandung, korban yang baru melahirkan tiga minggu berani hadapi persidangan.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Tiara Shelavie
Foto: Ist/Tribunjabar
Herry Wirawan, guru pesantren di Bandung yang merudapaksa 12 santriwatinya hingga melahirkan 8 bayi. 

TRIBUNNEWS.COM - Fakta baru muncul terkait kasus guru di pondok pesantren di Kota Bandung bernama Herry Wirawan (36) yang tega memperkosa belasan santriwatinya.

Jaksa Kejari Bandung, Agus Mudjoko menyebut para korban yang diperkosa pelaku mengalami trauma berat.

Bahkan, saat nama pelaku diucapkan dalam sidang, para korban sampai menutup telinga tidak mau mendengar namanya.

"Waktu didengarkan (nama pelaku) melalui speaker, si korban itu langsung tutup telinga," ujar Jaksa Agus Mudjoko di Kantor Kejari Bandung, Rabu (8/12/2021), dikutip dari Tribun Jabar.

Selain itu, ia juga merasa sangat terenyuh ketika melihat para korban yang harus menghadapi persidangan.

Terlebih, kepada salah satu korban yang baru 3 minggu melahirkan.

"Yang pasti ada yang baru melahirkan 3 minggu, berani menghadapi persidangan itu miris hati kami," ujarnya.

Baca juga: Fakta-fakta Guru Pesantren di Bandung Rudapaksa 12 Santriwati, Korban Trauma hingga Ancaman Hukuman

Herry Wirawan, guru pesantren di Bandung yang merudapaksa 12 santriwatinya hingga melahirkan 8 bayi.
Herry Wirawan, guru pesantren di Bandung yang merudapaksa 12 santriwatinya hingga melahirkan 8 bayi. (ist/tribunjabar)

"Punya anak perempuan diperlakukan (seperti itu) berulang kali, mau pulang jauh dari rumah, di situ tidak ada yang bisa menolong, termasuk orang tua (korban)," lanjutnya.

Ia pun menambahkan, para orang tua korban sangat kesal dengan kejadian tersebut dan menuangkan kekesalannya kepada tersangka.

Namun, ia tetap mengingatkan para orang tua korban untuk tetap mematuhi hukum yang berlaku karena sudah dalam proses hukum.

Dari perbuatan keji pelaku, 4 dari 12 korban hamil hingga melahirkan 8 bayi.

Dalam proses persidangan, bertambah satu bayi hingga kini berjumlah 9 bayi.

"Jaksa menyatakan trauma mendalam bagi para korban sehingga korban selama penyidikan didampingi LPSK, begitu juga setelah proses persidangan" ucapnya.

Pelaku pun terancam pidana Pasal 81 UU perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun.

"Pasal 81 UU perlindungan anak, ancaman pidana 15 tahun, digarisbawahi ada pemberatan dia sebagai tenaga pendidik sehingga ancaman hukuman 20 tahun" tutur Jaksa Agus Mudjoko.

Baca juga: Guru Pesantren Rudapaksa 12 Santriwati, Ridwan Kamil Minta Kapolda Beri Hukuman Berat untuk Pelaku

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan