Sabtu, 30 Agustus 2025

Fakta Baru Kasus Guru Rudapaksa 12 Santri, Korban yang Baru Melahirkan 3 Minggu Berani Hadapi Sidang

Berikut sejumlah fakta baru dari kasus ustaz di Bandung, korban yang baru melahirkan tiga minggu berani hadapi persidangan.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Tiara Shelavie
Foto: Ist/Tribunjabar
Herry Wirawan, guru pesantren di Bandung yang merudapaksa 12 santriwatinya hingga melahirkan 8 bayi. 

Korban Termuda Berusia 13 Tahun dan Lahirkan Bayi Berusia 1 Tahun

Anggota Komisi D DPRD Kota Bandung, Yoel Yosaphat turut mengawal kasus kekerasan seksual terhadap belasan santriwati di Kota Bandung.

Yoel ikut mengawal kasus ini sebagai pendamping karena korban merasa takut oleh kebiadaban oknum pemilik dan pengurus Pondok Tahfiz Al-Ikhlas, Yayasan Manarul Huda Antapani dan Madani Boarding School Cibiru bernama Herry Wirawan.

Yoel mengatakan, saksi melapor ke PSI bulan September lalu untuk mendapat perlindungan dan keadilan.

Setelah mendapatkan laporan dari orang tua saksi, tim dari PSI mendatangi orangtua korban dan ternyata mereka merasa bingung atas nasib anak anak yang jadi korban.

"Dari 13 korban, delapan anak sampai melahirkan kini berada di Garut, hanya satu korban tinggal di Kota Bandung," ujar Yoel.

Baca juga: 5 FAKTA Wanita 19 Tahun di Riau Dirudapaksa Teman Suami: Ada 3 Pelaku Lain, Beraksi Berulang Kali

"Usia korban 13-16 tahun kini harus mengurus bayi tanpa suami karena korban pelecehan dengan modus sekolah gratis," tambahnya.

Yoel mengaku telah mendatangi Pondok tempat tinggal dan tempat belajar para santriwati.

Hasil keterangan dari para tetangga menyebut ada banyak kejanggalan.

Yoel meyakini jumlah korban lebih dari 13 orang.

Untuk itu, ia meminta Pemkot Bandung ikut membantu para korban dengan mengecek ke lokasi.

Menurut Yoel, korban termuda 13 tahun melahirkan kini bayinya berusia 1 tahun.

"PSI, peduli dengan nasib korban, saksi dan keluarganya termasuk bayi-bayi yang dilahirkan yang dimana mereka masih dibawah umur harus mempunyai masa depan," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul 12 Santriwati di Bandung Dirudapkasa Ustaz, TKP-nya di Dua Pesantren, Apartemen Hingga Hotel dan judul Ketua DPD PSI Bandung Minta Terdakwa Kekerasan Seksual 13 Santriwati Dihukum kebiri Kimia

(Tribunnews.com/Maliana, TribunJabar.id/Fakhri Fadlurrohman/Tiah SM)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan