Kamis, 4 September 2025

Teungku Ni Diperiksa Polda Aceh Terkait Pengibaran Bendera Bintang Bulan

Secara hukum bendera bintang bulan yang dikibarkan baik saat hari damai Aceh atau pada Milad GAM setiap tanggal 4 Desember adalah ilegal.

Penulis: Subur Dani
Editor: Dewi Agustina
For Serambinews.com
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy 

Winardy mengimbau kepada masyarakat agar secara bersama-sama menciptakan potret Aceh yang sejuk dan damai, baik di mata nasional maupun internasional demi terbukanya investasi bagi Aceh.

Bukan malah melakukan upaya kontraproduktif yang justru membuat iklim investasi menjadi redup dengan potret masa lalu yang masih menjadi stigma negatif di luar sana.

"Kita semua harus berkolaborasi untuk menciptakan investasi di Aceh yang bertujuan memperbanyak lapangan kerja dan kesejahteraan masyarakat.

Mari kita jaga kondusifitas, sehingga menjadikan Aceh daerah yang baldatun thoyyibatun wa rabbhun ghaffur," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Polda Aceh Panggil Teungku Ni, Terkait Pengibaran Bendera Bintang Bulan

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan