Kamis, 11 September 2025

Kasus Kekerasan Seksual 13 Pelajar di Jambi Terungkap Setelah Salah Satu Korban Dilaporkan Hilang

Penangkapan S berawal saat AN (13) pelajar SMP di Kota Jambi, dilaporkan hilang pada (12/12/2021) lalu.

Editor: Dewi Agustina
Tribunjambi.com/Aryo Tondang
Unit Reskrim Polresta Jambi, berhasil meringkus predator seksual yang sudah mencabuli belasan anak di bawah umur di Jambi. Tiga muncikari juga ditangkap. 

Aksi bejat tersebut dilakukan pelaku di sebuah hotel di wilayah Jakarta.

Sebelumnya, pelaku meminta muncikari yang berada di Jambi untuk mencari korban.

Saat rilis kasus tersebut, Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi didampingi Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Kaswandi Irwan dan Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto.

Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan 3 muncikari.

Yakni, R (36) PIS (19), dan ARS (15), ketiganya merupakan warga Kota Jambi.

"Total ada empat kita amankan, satu pelaku utama dan tiga muncikari, memang salah satu mucikari masih anak di bawah umur," katanya.

"Semua tersangka ini telah ditahan di Mapolresta Jambi guna pemeriksaan lebih lanjut," kata Kombes Pol Eko Wahyudi.

Unit Reskrim Polresta Jambi, berhasil meringkus predator seksual yang sudah mencabuli belasan anak di bawah umur di Jambi. Tiga muncikari juga ditangkap.
Unit Reskrim Polresta Jambi, berhasil meringkus predator seksual yang sudah mencabuli belasan anak di bawah umur di Jambi. Tiga muncikari juga ditangkap. (Tribunjambi.com/Aryo Tondang)

Dikasih Ongkos ke Jakarta

Sebelumnya pria berinisial S, seorang pengusaha tempat hiburan malam dan minuman keras di wilayah Jakarta diamankan Unit Reskrim Polresta Jambi.

Pria berusia 52 tahun ini adalah tersangka kasus kekerasan seksual terhadap belasan anak di bawah umur di Jambi.

Sejauh ini, sebanyak 13 anak usia pelajar berusia 13 hingga 15 tahun di Jambi, sudah menjadi korban S.

"Bukan tidak mungkin akan bertambah, karena ini masih kita dalami lagi, dan kita akan lihat laporan lainnya," kata Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi didampingi oleh Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Kaswandi Irwan dan Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto, saat pers rilis, Senin (21/12/2021) sore.

Korban yang didominasi oleh pelajar sekolah menengah pertama (SMP), dijanjikan sejumlah uang oleh pelaku S, untuk memenuhi hasratnya.

Pelaku memberi upah sebesar Rp 3 juta hingga Rp 3,5 juta kepada korbannya untuk sekali kencan saja.

Baca juga: Fakta Remaja di Cengkareng Jadi Predator Anak: Pernah Jadi Korban, Dicabuli saat Usia 7 Tahun

Aksi bejat tersebut dilakukan oleh S di sebuah hotel di wilayah Jakarta.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan