Jumat, 26 September 2025

Guru Rudapaksa Santri

Korban Rudapaksa Herry Wirawan Ternyata Ada yang Masih Satu Kerabat, Sepupu Istrinya

Santri korban rudapaksa Herry Wirawan di Cibiru, Kota Bandung, ternyata masih satu kerabat dengan istrinya.

Foto: Ist/Tribunjabar
Herry Wirawan, guru pesantren di Bandung yang merudapaksa 12 santriwatinya hingga melahirkan 8 bayi. 

TRIBUNNEWS.COM - Satu di antara korban rudapaksa Herry Wirawan (36) ternyata masih memiliki hubungan kerabat dengan pelaku.

Seperti diketahui, Herry adalah tersangka kasus rudapaksa terhadap belasan santriwati di Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat.

Fakta mengenai korban Herry yang masih memiliki hubungan saudara itu terungkap dalam sidang kesepuluh di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (28/12/2021).

Hal ini disampaikan Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dodi Gazali Emil.

"Ya itulah posisinya, bahwa salah satu korban itu adalah kerabatnya HW."

Petugas keamanan Pengadilan Negeri Bandung, mengambil logo Pengadilan Negeri Bandung yang lepas seusai adanya unjuk rasa di depan kantor tersebut, Rabu (6/9/2017).
Petugas keamanan Pengadilan Negeri Bandung, mengambil logo Pengadilan Negeri Bandung yang lepas seusai adanya unjuk rasa di depan kantor tersebut, Rabu (6/9/2017). (TRIBUN JABAR/Daniel Andreand Damanik)

Baca juga: Korban Rudapaksa Anak Pengasuh Pondok Pesantren di Jombang: Kok Polisi Nggak Maju-maju?

Baca juga: Kronologi ABG Bandung Diduga Dirudapaksa 20 Laki-laki Lalu Dijual di MiChat, Awalnya Kenalan di FB

"Itu keterangan keluarganya, kerabat jauh lah," terang Dodi usai persidangan, dikutip dari TribunJabar.

Hal serupa juga dikatakan Dewan Pembina Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Bima Sena.

Bima mengungkapkan korban Herry yang masih memiliki hubungan kerabat itu adalah sepupu sang istri.

"Ya, satu kerabat dengan istrinya. Jadi sepupu. Nanti dicek kepada istrinya," katanya.

Diketahui, dalam sidang yang digelar Selasa, dokter kandungan, bidan, serta orang tua, ipar, dan kakak Herry hadir sebagai saksi.

Mengutip TribunJabar, orang tua, kakak, dan ipar Herry dihadirkan sebagai saksi lantaran nama mereka tercatat dalam kepengurusan Yayasan Pendidikan dan Sosial Manurul Huda yang dikelola Herry.

Namun ternyata, nama orang tua, kakak, dan ipar Herry dicantumkan tanpa izin.

"Orang tuanya satu, dua orang kakak, dan satu orang ipar menceritakan posisi tentang kepengurusan Yayasan, dari mereka gak tahu tentang pengurusan yayasan tersebut," terang Dodi.

"(HW) nggak bilang, cuman keluarganya di masukkan dalam pengurusan yayasan tersebut."

"Orang tuanya selaku pembina dan kakaknya selaku pengurus dan ada iparnya juga," imbuhnya.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan