Sabtu, 6 September 2025

5 Anggota DPRD Labuhanbatu Utara Sumatera Utara yang Gelar Pesta Narkoba Dituntut di Bawah 1 Tahun

Lima anggota DPRD Labuhanbatu Utara yang menggelar pesta narkoba dituntut di bawah satu tahun penjara.

Editor: Erik S
istimewa/Tribun Medan
Lima anggota DPRD Labura yang pesta narkoba 

Hal tersebut juga dilakukan olek Khoirul Anwar Panjaitan yang menghubungi Zsa Zsa Hardianti Nasution alias Caca. Serupa, Jainal Samosir juga menelepon rekan perempuannya bernama Era Yanti dan mengajak untuk karaoke.

"Atas dari hal tersebut, Era mengajak Rika Wulandari untuk ikut bergabung karaoke. Dan dijumpai oleh Terdakwa Giat Kurniawan, Pebrianto Gultom, dan Jainal Samosir keluar menjumpai Era Yanti," katanya.

Setelah bertemu, kemudian tidak lama bertemu dengan terdakwa Ali Borkat Sinaga, Baginda Ansyari, Khoirul Panjaitan, Harry Irawan dan menuju ke loby karaoke.

Sekitar pukul 21.30 wib, Abdul Rahman Sinambela yang merupakan supervisor karaoke Antariksa masuk keroom E mempersiapkan keperluan room dan langsung keluar.

Setengah jam setelahnya, datang rombongan Tiara Filyn Aricia, Delima, Putri Mentari, Caca, Dwita Rahmaini, Adhe Putri, Elix Dumerio Siagian, Fathu Rozy Parinduri, dan masuk ke dalam room.

Selanjutnya, Baginda Azmi Asnyari sinaga bertanya kepada Abdul Rahman Sinambela terkait apakah ada Ekstasi.

"Ada obat? Maksudnya pil Ekstasi," baca JPU yang di jawab oleh Abdul Rahman "Ada bang," katanya.

"Baginda kemudian menjawab apa merek dan berapa harganya," tiru jaksa membacakan dakwaan. "Merk Firaun, harga 300," jawab Abdul Rahman.

Selanjutnya, para terdakwa memesan lima butir pil ekstasi, dan Abdul Rahman Sinambela menemui temannya di Jalan Sisingamangaraja, Kisaran untuk memesan 30 butir pil ekstasi, lalu diberikan lima butir ke para terdakwa.

"Sedangkan 25 butir lainnya disimpan oleh terdakwa Abdul Rahman Sinambela dan Abdul Rahman menerima uang Rp 1,5 juta dari terdakwa Baginda," katanya.

Baca juga: Dituntut 7 Bulan Penjara, Yahya Waloni Langsung Sampaikan Pleidoi Secara Lisan

Yang dimana, uang tersebut berasal dari Giat Kurniawan sebesar Rp 600 ribu, Ali Borkat Rp 600 ribu sedangkan Jainal Samosir Rp 300 ribu.

"Kemudian, dari hasil pembelian tersebut, Giat Kurniawan dan Ali Borkat menerima sebanyak dua butir pil ekstasi, sedangkan Jainal Samosir menerima satu butir," katanya.

Selanjutnya, terdakwa Giat Kurniawan mengkonsumsi 1/2 butir sedangkan 1 1/2 butir lainnya disimpannya kedalam kantong celana.

Kemudian, terdakwa Ali Borkat mengkonsumsi 1/2 butir obat dan sisanya dibagikan setengah butir untuk Delima, dan satu butir ke Pebrianto Gultom.

"Satu butir pil ekstasi lainnya yang bersama dengan Jainal Samosir diserahkan kepada Era Yanti dan diminum 1/4 dan sisanya diserahkan ke Rika Wulandari sebanyak 3/4 butir.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan