WNA di Bali Rampok Mantan Bosnya, Curi Bitcoin dan Uang Sebanyak Rp 5,8 Miliar, Pelaku Sakit Hati
Kasus perampokan yang melibatkan warga negara asing (WNA) terjadi di Kabupaten Bandung Bali. Dalam kasus ini korban merugi hingga Rp 5,8 miliar.
Penulis:
Endra Kurniawan
Editor:
Daryono
Nicola sakit hati
Jasen mengatakan, otak dari kasus perampokan adalah Nicola.
Sementara pelaku lain Gregory, Matt dan teman Matt yang belum dikenal Nicola hanya membantu aksi ini.
Nicola di hadapan polisi mengaku sakit hati kepada mantan bosnya.
Sebelum dipecat, Nicola selama bekerja diminta menjadi tracking bitcoin dari akun korban.
"Mereka main tracking, jadi korban usahanya bitcoin dan dirampok oleh mantan karyawannya sendiri," pungkas Janse.
Atas perbuatannya, para pelaku disangka telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 ayat 1 dan ayat 4 KUHP.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Tribun-Bali.com/Ahmad Firizqi Irwan)(Kompas.com/Ach. Fawaidi)