WNA di Bali Rampok Mantan Bosnya, Minta Paksa Akses Bitcoin, Total Kerugian Rp 5,8 Miliar
Kasus perampokan yang melibatkan warga negara asing (WNA) terjadi di Kabupaten Bandung Bali. Dalam kasus ini korban merugi hingga Rp 5,8 miliar.
Penulis:
Endra Kurniawan
Editor:
Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Kasus perampokan yang melibatkan warga negara asing (WNA) terjadi di Kabupaten Badung, Bali.
Diketahui yang menjadi pelakunya adalah Nicola asal Italia dan Gregory asal Inggris.
Sementara korbannya pasangan suami istri asal Italia, Camilla Guadagnuolo dan Principe Nerini.
Untuk pelaku Nicola sendiri merupakan mantan karyawan dari korban.
Kronologi kasus perampokan
Dihimpun dari Tribun-Bali.com, kejadian ini bermula pada Kamis 11 November 2021 pukul 03.00 Wita.
Saat itu kedua korban menginap di villa Jalan Nakula, Seminyak, Kuta, Badung, Bali.
Saat perampokan berlangsung, istri korban terbangun karena mendengar suara ledakan, bahkan ia melihat sudah ada para pelaku yang tengah menyekap suaminya.
Baca juga: Komplotan Rampok Bersenpi Rusak Alat-alat Perusahaan & Rampas HP Korban, Kerugian Capai Rp 500 Juta
Dalam keterangan korban, pelaku saat itu berada di vila menggunakan pakaian serba hitam-hitam, bahkan sarung tangan dan penutup kepala yang digunakan serba hitam.
Korban Camilla saat terbangun kemudian ditodong menggunakan pisau belati lalu diikat tangan dan kakinya menggunakan lakban serta menutup mulut.

Bobol handphone korban
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menjelaskan, saat beraksi pelaku pelaku mengambil enam ponsel korban.
Mereka juga mengambil satu ponsel yang berisi akun Bitcoin korban dan meminta kata sandinya.
Korban tak berdaya karena terus diancam dan dipukul pelaku.
"Selanjutnya korban memberi tau password handphone tersebut," kata Jansen, dikutip dari Kompas.com, Rabu (29/12/2021).