Senin, 29 September 2025

Propam Polda Kaltim Amankan Oknum Polisi Berpangkat Bripda karena Lakukan Penganiayaan

Saat menganiaya, diduga pelaku berada di bawah pengaruh minuman keras alias miras sehingga tidak dapat mengontrol emosinya

Editor: Eko Sutriyanto
http://www.ladbible.com
Ilustrasi penganiayaan - Bripda RZ (23) diamankan Propam Polda Kaltim karena menjadi tersangka kasus tindak pidana penganiayaan 

Dimana setelah dijalankan persidangan di Pengadilan Negeri Balikpapan, tinggal melihat keputusan Majelis Hukum. Dijelaskan, jika nantinya akan berlanjut ke sidang kode etik.

"Ancaman terberatnya sampai dengan pemecatan, PTDH (Pemecatan Tidak Dengan Hormat). Kalau putusan kan nanti ya. Kita nggak bisa sampaikan," tegas Yusuf.

Yusuf menekankan, berkaca dari kejadian ini, sebagaimana diamanatkan Kapolri, pihaknya tidak akan segan menindak tegas anggota yang melakukan pelanggaran. Terlebih pelanggaran pidana.

"Pokoknya anggota melakukan pelanggaran apalagi pidana, karena polisi itu sudah masuk dalam ranah pidana umum, memenuhi unsur pidana umum, kita tindak," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Oknum Anggota Polda Kaltim Berpangkat Bripda Diamankan Usai Lakukan Penganiayaan

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan