Gadis di Jember Dilecehkan Pria yang Baru Dikenalnya Seminggu di FB, Dicekoki Miras di Kebun Karet
Gadis di bawah umur di Jember, Jawa Timur menjadi korban pelecehan seksual. Pelaku adalah teman korban yang baru dikenal selama seminggu di FB.
Editor:
Nanda Lusiana Saputri
Korban menolaknya, namun FH terus memaksa. Sampai akhirnya, kedua orang itu mabuk.
Baca juga: Modus Janji Dinikahi jika Hamil, Pemuda di Lampung Rudapaksa Siswi SD, Korban Dipaksa Masuk Kamar
Ketika korban mabuk, FH mulai melakukan aksinya. "Setelah melakukan perbuatan cabulnya, pelaku meninggalkan korban."
"Korban yang kebingungan di tepi jalan, ditemukan warga. Sampai akhirnya diantar pulang ke rumahnya," ujar Kapolsek Jenggawah, AKP Subagio, Selasa (4/1/2022).
Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Jenggawah. Polisi pun melakukan penyelidikan, hingga akhirnya awal Januari 2022, polisi menangkap FH.
Polisi menerapkan Pasal 82 Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Jo Pasal 76 Huruf E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun kepada FH.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Teman dari Facebook Ajak Nikmati Miras, Anak di Bawah Umur di Jember Alami Perlakuan Tak Senonoh
(Surya.co.id/Sri Wahyunik)