Rabu, 27 Agustus 2025

Rudapaksa Gadis ABG, Pemuda di Lampung Diringkus Polisi setelah Menghilang 1,5 Tahun

Seorang pemuda berinisial S (23) di Pringsewu, Lampung diamankan petugas Satreskrim Polres Pesawaran karena telah merudapaksa seorang gadis.

Daily Hive Vancouver
Ilustrasi penangkapan - Seorang pemuda berinisial S (23) di Pringsewu, Lampung diamankan petugas Satreskrim Polres Pesawaran karena telah merudapaksa seorang gadis. 

Atas perbuatan pelaku, korban melapor kepada orangtuanya. Selanjutnya melaporkan peristiwa yang dialami putrinya ke Mapolres Pesawaran.

Laporan itu tertuang ke dalam laporan polisi Nomor : LP / B-360 / VI / 2020/ SPKT / RES PESAWARAN / POLDA LPG tanggal 15 Juni 2020.

Berdasar laporan, petugas Unit PPA Satreskrim Polres Pesawaran melakukan penyelidikkan. Ironisnya, pelaku sempat menghilang.

Demikian petugas tidak tinggal diam begitu mengetahui pelaku ada di kediamannya di Pardasuka, Kabupaten Pringsewu.

pemuda buron ditangkap polisi
Pelaku rudapaksa pelajar putri asal Pringsewu tidak dapat berkutik dihadapan petugas Satreskrim Polres Pesawaran (Dok Polres Pesawaran)

Baca juga: Baru Seminggu Kenalan lewat FB, Gadis di Jember Dilecehkan Teman, Modus Korban Dipaksa Tenggak Miras

Kanit PPA Satreskrim Polres Pesawaran Aiptu Feri Ariyan Sori langsung memimpin tim melakukan penangkapan terhadap pelaku pada Selasa, 4 Januari 2022 sekira pukul 17.00 WIB.

Alhasil pelaku S digelandang ke Mapolres Pesawaran untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

S pun terancam Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1 Tahun 2016 tentang perubahan ke-2 atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegas Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto.

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Pelaku Rudapaksa Pelajar Putri Asal Pringsewu Lampung Diringkus Setelah Menghilang 1,5 Tahun

(Tribunlampung.co.id/Robertus Didik B C)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan