Senin, 29 September 2025

Korban Rudapaksa Diberi Uang Damai Rp 80 Juta dan Cabut Laporan, Begini Tanggapan Polres Pekanbaru

Keluarga korban sempat diam, karena adanya ancaman dari keluarga pelaku namun akhirnya melapor ke polisi 2 bulan setelah kejadian

Editor: Eko Sutriyanto
Ilustrasi 

"Kami datang ke Polresta cabut laporan. Karena kan kami sudah sepakat berdamai," kata A.

4. LBP2A Mengaku Kecewa Campur Sedih

Kesepakatan keluarga pelaku dengan pihak korban berdamai, membuat Lembaga Bantuan Perlindungan Perempuan dan Anak Riau (LBP2A) Riau kecewa berat.

Kekecewaan muncul karena lembaga yang dipimpin oleh Rosmaini itu telah memberikan pendampingan kepada korban siswi SMP tersebut.

"Andai semua orangtua yang anaknya menjadi korban pencabulan berbuat seperti ini, apalah gunanya slogan stop kekerasan terhadap anak. Menjadikan Riau sebagai kota layak anak hanya sekedar wacana saja," imbuh Rosmaini.

Rosmaini mengaku sangat terkejut pihak korban berdamai dengan pihak pelaku. Meski perdamaian itu hak penuh orangtua korban.

"Seperti disambar petir saya mendengar ucapan berdamai dari orangtua korban. Tapi, itu semua hak penuh orangtua untuk melakukan perdamaian. Kami ini hanya lembaga sosial dan tetap berkomitmen untuk menurunkan angka kasus kekerasan terhadap anak, terkhusus perkara pencabulan," tutup Rosmaini.

5. Proses Hukum Terus Lanjut

Sementara itu Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Pekanbaru Kompol Andri Setiawan mengatakan, walau korban sudah cabut laporan, penanganan proses hukum tetap berlanjut.

"Penanganan proses hukum berkaitan dengan pelaporan kasus persetubuhan saat ini masih dilakukan proses penyidikan," kata Andri kepada wartawan, Rabu (5/1/2022).

Andri menyampaikan, saat ini penyidik Unit PPA Polresta Pekanbaru masih melengkapi berkas untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ia menegaskan bahwa pihaknya profesional dalam penanganan kasus tersebut.

Terkait musyawarah antara pihak korban dan pelaku hingga sepakat berdamai, Andri menyampaikan bahwa itu di luar ranah Polresta Pekanbaru.

"Dalam konteks musyawarah korban dengan terlapor, penanganan hukumnya diluar konteks kita. Kalau dari keduabelah pihak melakukan upaya-upaya hal musyawarah, itu di luar konteks proses penyelidikan dan penyidikan kita," sebut Andri. 

Pelaku Dibebaskan

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan