Korban Rudapaksa Diberi Uang Damai Rp 80 Juta dan Cabut Laporan, Begini Tanggapan Polres Pekanbaru
Keluarga korban sempat diam, karena adanya ancaman dari keluarga pelaku namun akhirnya melapor ke polisi 2 bulan setelah kejadian
Editor:
Eko Sutriyanto
Sebelumnya beredar kabar, antara korban dan terlapor memutuskan berdamai.
Korban mencabut laporannya di Polresta Pekanbaru.
Pelaku sebelumnya sempat menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru dan dilakukan penahanan.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan korban mencabut laporannya.
"Korban sudah mencabut laporannya.
Ada pernyataan mencabut laporannya dan juga pernyataan perdamaian kedua belah pihak," kata Budi, Rabu (5/1/2022).
Kata dia, surat perintah dimulai penyidikan (SPDP) sudah dikirim dari awal.
Setelah korban cabut laporan, pelaku diwajibkan untuk lapor seminggu dua kali.
"Sementara ditangguhkan, dia (AR) berkewajiban wajib lapor seminggu dua kali," sebut Budi.
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Diberi Uang Damai Rp 80 Juta, Ini 5 Fakta Gadis Belasan Tahun Diperkosa Anak Anggota DPRD Pekanbaru