UPDATE Kasus Eks Aktivis BEM UMY Rudapaksa 3 Mahasiswi: Pihak Kampus Temukan Bukti, Pelaku Di-DO
Kasus seorang mantan (eks) aktivis BEM Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) rudapaksa 3 mahasiswi terus bergulir. Berikut update kasusnya:
Penulis:
Endra Kurniawan
Editor:
Inza Maliana
"Kami sudah mengonfirmasi dari pihak pelaku maupun korban. Semuanya dilakukan di luar lingkungan kampus," kata Faris.
MKA di-DO
Gunawan meneruskan penjelasannya, MKA dinilai telah melanggar Pasal 24 Peraturan Rektor Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Nomor: 017/PR-UMYX1/2021 tentang Disiplin dan Etika Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.
Oleh karena itu, UMY mengambil keputusan untuk memutuskan hubungan studi alias drop out (DO) kepada MKA.
"Diberhentikan secara tetap dengan tidak hormat pelaku," tegas Gunawan.
UMY berkomitmen untuk memberikan pendampingan psikologis kepada para korban dengan menyediakan psikolog melalui pusat layanan konseling di Lembaga Pengembangan Kemahasiswaan dan Alumni (LPKA).
Baca juga: Siswi SD Berumur 12 Tahun di Lampung Jadi Korban Rudapaksa Ayah Tiri
Gunawan mengatakan menghormati prosedur hukum yang berlaku dan akan memfasilitasi pendampingan hukum melalui Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) UMY apabila korban menginginkan kasus tersebut dibawa ke ranah hukum.
"Bersama ini juga, kami sampaikan bahwa UMY tetap berkomitmen untuk menjaga lingkungan kampus agar selalu aman dan nyaman bagi seluruh mahasiswa," kata Gunawan.
UMY, kata Gunawan, akan terus mengedepankan prinsip zero tolerance terhadap pelanggaran disiplin dan etika, terlebih yang mengarah pada kasus kriminalitas.

Polres Bantul belum terima laporan
Polres Bantul, DI Yogyakarta, belum menerima laporan terkait kasus rudapaksa yang melibatkan mahasiswa UMY.
Hal ini dibenarkan Kapolres Bantul, AKBP Ihsan pada Rabu Rabu (5/1/2022) lalu.
"Sampai saat ini belum ada laporan ke polres Bantul terkait info yang di media sosial itu," katanya.
Dikatakannya, pihaknya masih menunggu jika ada laporan langsung akan ditindaklanjuti.
Baca juga: Remaja 15 Tahun Dicekoki Miras Lalu Dirudapaksa 6 Pria Secara Bergilir, Besoknya Diantar Pulang
Polres Bantul sudah memerintahkan Kasat Reskrim khususnya Kanit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) untuk berkoordinasi dengan UMY terkait permasalahan ini.
"Kanit kami sudah berkoordinasi siang ini ya, kami perintahkan langsung ke LBH UMY."
"Sekali lagi kami tegaskan sampai dengan saat ini belum menerima apapun terkait informasi tersebut," kata Ihsan.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJogja.com/Hari Susmayanti)(Kompas.com/Markus Yuwono)