Jumat, 26 September 2025

Penipuan Bermodus Jual Beli Mobil Bekas, Warga asal Medan Kehilangan Uang Rp 102 Juta

Kasus penipuan dengan modus jual beli mobil bekas terjadi di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Korban mengalami kerugian hingga Rp 102 juta.

Editor: Endra Kurniawan
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi penipuan jual beli mobil bekas yang menimpa warga asal Medan dengan kehilangan uang Rp 102 juta. 

TRIBUNNES.COM - Kasus penipuan dengan modus jual beli mobil bekas terjadi di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Diketahui yang menjadi korbannya bernama Kevin Pranata.

Ia merupakan warga Kelurahan Sido Rejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan.

Sementara pelakunya berjumlah 3 orang pria.

Mereka masing-masing AIG alias Apriton (33), ISR (33) dan, AS (26) yang juga warga Kota Medan.

Modus pelaku dengan menjual mobil bekas dengan harga murah, melalui situs jual-beli.

Baca juga: Tergiur Beli Uang Dolar dengan Harga Murah, Warga di Riau Kena Tipu hingga Rp 9,9 Miliar

Kasus bermula saat korban ketipu pada 03 Januari 2022 saat berada di Jalan Hang Tuah, Kelurahan Stabat Baru, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.

Saat itu, korban melihat mobil merek Toyota Avanza dengan nopol Bk 1360 OF warna hitam di situs jual-beli kendaraan bermotor.

Ia tertarik untuk membelinya, lantaran harga yang ditawarkan cukup murah dan kondisi mobil dalam keadaan baik.

"Ia, kita telah amankan tiga pelaku dalam hal penipuan online ini. Karena merasa tertipu dan sudah mendatangi lokasi pertemuan dan saat di sana tidak ada satupun orang dan kendaraan yang ditunggu. Akhirnya, korban membuat laporan ke Polres Langkat," kata Kapolres Langkat, AKBP Danu Pamungkas Totok, Sabtu (8/1/2022).

Danu mengatakan, korban juga sudah mentransfer uang ratusan juta ke Rekening 1050016376950 Oktaviana Fajar Wati.

Namun, setelah ditransfer mobil dan pelaku juga tidak ada kabar.

"Kemudian terjadi kesepakatan harga pembelian mobil sebesar Rp 102.000.000, maka pelaku mengarahkan agar mentransfer uang pembelian tersebut ke rekening Bank Mandiri," jelasnya.

Dua tersangka mulanya ditangkap di Plaza Center Point, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, oleh Reskrim Polres.

Baca juga: Kisah Budi Tertipu Toko Online, Niat Beli iPhone 11 Promax Murah, Rp 9 Juta Amblas

Petugas awalnya menerima informasi, bahwa pelaku akan melakukan pemblokiran terhadap kartu ATM tang menerima uang dari korban.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan