Senin, 29 September 2025

Guru Rudapaksa Santri

Kuasa Hukum Korban Bersyukur Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati: Minimal Mengobati Rasa Sakit Hati

Kuasa hukum korban Yudi Kurnia mengaku bersyukur Herry Wirawan dituntut hukuman mati.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Tiara Shelavie
Humas Kejati Jabar/Istimewa via TribunJabar
Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan dengan tangan diborgol diapit petugas Kejati Jabar saat ikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa (11/1/2022) (kiri). 

"Ini sebagai bukti, komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan pihak lain yang melakukan kejahatan," kata Asep.

Jaksa menilai, Herry Wirawan terbukti melanggar Pasal 81 ayat 1, ayat 3 dan ayat 5 jo Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Seperti diketahui, Herry memperkosa 13 santriwati selama lima tahun, yakni sejak 2016 sampai 2021.

Dari perbuatan bejatnya itu, 8 di antaranya hamil dan 1 santriwati sampai hamil dua kali, total ada 9 bayi yang lahir.

(Tribunnews.com/Maliana, TribunJabar.id/Nazmi Abdurahman, Kompas.com/Kontributor Bandung, Agie Permadi)

Berita lain terkait Guru Rudapaksa Santri

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan