Selasa, 2 September 2025

Fakta 14 Siswi SD Dilecehkan Gurunya di Lampung, Modus Diiming-imingi Jadi Anggota Paskibraka

Kasus 14 siswi sekolah Dasar (SD) dilecehkan gurunya sendiri terjadi di Kabupaten Lampung Barat. Modus pelaku

Kolase Tribunnews.com: Tribunlampung.co.id / Nanda Yustizar Ramdani
(Kiri) Ilustrasi tindak pelecehan terhadap anak di bawah umur dan (Kanan) BH saat diamankan pihak kepolisian. 

"Tersangka mengaku, korban atas tindakan pencabulan yang dilakukan tersangka sebanyak 14 orang, tapi yang baru melaporkan hanya 2 orang," beber Hadi.

BH diketahui mulai beraksi sejak Maret 2020 sampai Desember 2021.

Modus pelaku

Hadi membeberkan, melancarkan aksinya pada korban ST pada Kamis (9/12/2021) silam, sekira pukul 09.00 WIB.

Lokasi kejadian di perpustakaan sekolah tempat sang oknum guru mengajar.

Pada awalnya pelaku menyuruh seorang muridnya berinisial O (yang juga korban) untuk memanggil korban guna menghadap pelaku.

Keduanya kemudian lalu datang ke perpustakaan.

Baca juga: Gadis Remaja di Sumsel Dilecehkan Sopir Travel, Korban Dianiaya Dalam Mobil dan Dicekoki Miras

Saat itu, pelaku mengajak korban untuk masuk ke perpustakaan dengan alasan akan melakukan pemeriksaan fisik.

"Sebelumnya, pelaku telah mengiming-imingi korban akan dijadikan sebagai anggota paskibraka," ujar Hadi.

"Seusai melakukan perbuatan tersebut, pelaku sempat berkata jangan bilang siapa-siapa. Kalau bilang ke siapa-siapa, nanti dikasih nilai jelek," ungkap Hadi.

Terancam penjara 15 tahun

Kapolres Lampung Barat AKBP Hadi Saepul Rahman memaparkan kronologi penangkapan tersangka BH.
Kapolres Lampung Barat AKBP Hadi Saepul Rahman memaparkan kronologi penangkapan tersangka BH. (Tribunlampung.co.id / Nanda Yustizar Ramdani)

BH kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Sejumlah barang bukti juga diamankan polisi.

Seperti pakaian sekolah lengan panjang batik putih merah, celana rok panjang merah, jilbab warna merah, legging berwarna biru, dan celana dalam berwarna ungu milik korban.

Baca juga: Tokoh Agama di Kalsel Lecehkan 11 Perempuan, Baru 1 Korban yang Berani Lapor, Modus Ritual Bamandi

Ia dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan sanksi pidana berupa penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

"Jika perbuatan asusila tersebut dilakukan orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah sepertiga masa hukuman."

"Tersangka yang berprofesi sebagai guru, pidananya ditambah sepertiga masa hukuman," tambah Hadi.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunLampung.co.id/Nanda Yustizar Ramdani)

Berita lainnya seputar pelecehan anak di bawah umur

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan