Senin, 8 September 2025

OTT KPK di Langkat

Harta Kekayaan Terbit Rencana, Bupati Langkat yang Rumahnya Digeledah KPK, Capai Rp85 Miliar

Simak rincian harta kekayaan Terbit Rencana, Bupati Langkat yang rumahnya digeledah KPK. Kepala daerah terkaya menurut LHKPN.

via KOMPAS.com
Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin. Rumah Terbit Rencana digeledah KPK, Rabu (19/1/2022), buntut gelaran OTT di Kabupaten Langkat. 

Terakhir kali Terbit menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 31 Desember 2020 sebagai laporan periodik.

Mengutip Kompas.com, Terbit masuk dalam daftar 10 kepala daerah terkaya di Indonesia pada 2021 menurut LHKPN.

Menurut LHKPN-nya, Terbit memiliki jumlah kekayaan mencapai lebih dari Rp85 miliar.

Sumber kekayaan Terbit yang terbesar berasal dari kas dan setara kas senilai Rp78,3 miliar.

Ia tercatat memiliki 10 bidang tanah dan bangunan yang berada di Langkat serta Medan.

Tak hanya itu, Terbit juga mempunyai delapan mobil yang tujuh diantaranya memiliki nilai diatas Rp100 juta.

Dikutip Tribunnews dari laman elhkpn.kpk.go.id, inilah rincian harta kekayaan Terbit Rencana:

Baca juga: Cari Bukti Dugaan Pelanggaran Etik Lili Pintauli, Dewas KPK Pergi ke Medan, Ini Hasilnya 

Baca juga: Ketua Dewas KPK Sebut Tak Ada yang Baru dari Tudingan Robin Pattuju ke Lili Pintauli Siregar

II. DATA HARTA

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 3.790.000.000

1. Tanah Seluas 2053 m2 di KAB / KOTA LANGKAT, HASIL SENDIRI Rp. 100.000.000

2. Tanah Seluas 6229 m2 di KAB / KOTA LANGKAT, HASIL SENDIRI Rp. 130.000.000

3. Tanah dan Bangunan Seluas 198 m2/178 m2 di KAB / KOTA KOTA MEDAN , HASIL SENDIRI Rp. 1.500.000.000

4. Tanah Seluas 4997 m2 di KAB / KOTA LANGKAT, HASIL SENDIRI Rp. 650.000.000

5. Tanah Seluas 412 m2 di KAB / KOTA LANGKAT, HASIL SENDIRI Rp. 80.000.000

6. Tanah Seluas 75 m2 di KAB / KOTA LANGKAT, HASIL SENDIRI Rp. 110.000.000

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan