TOPIK
OTT KPK di Langkat
-
(KPK) menyatakan upaya hukum kasasi terhadap putusan Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin dan Iskandar Perangin Angin
-
JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin hukuman 9 tahun penjara.
-
KPK kembali menetapkan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) sebagai tersangka dugaan korupsi
-
Penyuap Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin, Muara Perangin Angin, akan menghadapi vonis majelis hakim hari ini, Senin (6/6/2022).
-
Pembacaan dakwaan dilakukan jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (13/6/2022).
-
Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin akan menghadapi dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK, Senin (13/6/2022).
-
Jaksa KPK menuntut penyuap Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin, Muara Perangin Angin 2,5 tahun penjara.
-
Muara bakal dituntut dalam perkara dugaan suap terkait pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
-
KPK melimpahkan berkas perkara Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin ke Pengadilan Tipikor.
-
Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin mengucapkan sumpah mengatasnamakan keluarganya dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta
-
Terbit Rencana Perangin Angin dihadirkan oleh jaksa dari KPK untuk menjadi saksi dalam sidang dengan terdakwa Nizhami Muara Perangin Angin.
-
Isfi Syafitra, saksi untuk terdakwa Muara Perangin Angin, mengakui ikut membuat 'daftar pengantin' berisi pembagian perusahaan yang mengerjakan proyek
-
Selanjutnya, tiga pihak swasta atau kontraktor, yakni Marcos Surya Abdi (MSA), Shuhanda Citra (SC), dan Isfi Syahfitra (IS).
-
Pemeriksaan meminjam tempat di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, pada hari ini, Selasa (17/5/2022).
-
Kamarudin Pane kuasa hukum terdakwa Muara Perangi-Angin, Direktur CV Nizhami, tolak berkomentar soal jalannya sidang.
-
Sebelumnya, Muara, didakwa memberi suap senilai Rp 572.000.000 kepada Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin.
-
Terdakwa Muara Perangin-Angin dijadwalkan menjalani sidang tindak pidana korupsi dengan agenda Pembuktian JPU di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
-
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kepemilikan harta benda dan sejumlah aset milik Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin
-
Pendalaman materi itu ditelusuri lewat keterangan tiga saksi pada Kamis (14/4/2022) di Kantor Satuan Brimob Polda Sumut.
-
Adaniar merupakan Staf Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Langkat.
-
Jaksa menyebut ada kata sandi 'Perwakilan Istana' dalam perkara dugaan suap Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Peranginangin.
-
Jaksa KPK menyebut ada kata sandi 'Perwakilan Istana' dalam perkara dugaan suap Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Peranginangin.
-
Jaksa KPK mendakwa Direktur CV Nizhami, Muara Perangin Angin, telah menyuap Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin, sebesar Rp 572 juta
-
Muara merupakan pihak pemberi dalam kasus dugaan suap Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.
-
berkas perkara Muara Perangin Angin (MP) dalam kasus dugaan suap terkait kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten
-
(KPK) menambah masa penahanan Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) dan Kepala Desa Balai Kasih (kakak kandung Terbit), Iskanda
-
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa saksi bernama Yudi Gunawan pada Rabu (16/3/2022).
-
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pengerjaan proyek di Pemerintah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
-
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aliran uang yang diterima Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin
-
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah pejabat pada Pemerintah Kabupaten Langkat di kantor Sat Brimobda Sumatera Utara
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved