Rabu, 19 November 2025

Polemik Ucapan Arteria Dahlan

Demo Arteria Dahlan di Kantor Bupati Subang Berakhir Ricuh, Pintu Kaca Pecah

DPD PDIP Jawa Barat telah mengajukan surat kepada DPP mengenai permohonan pengenaan sanksi kepada Arteria Dahlan.

Editor: Hasanudin Aco
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Massa dari Barisan Putra Sunda (Barada) melakukan unjuk rasa terkait pernyataan anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan soal Kajati yang menggunakan Bahasa Sunda dalam rapat harus dipecat, di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (21/1/2022). Dalam aksinya, mereka menuntut PDI Perjuangan (PDIP) untuk memecat Arteria Dahlan dan melakukan pergantian antar waktu sebagai anggota DPR RI, serta mendesak kepolisian memproses hukum secara profesional. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, SUBANG - Aksi demo yang memprotes pernyataan anggota DPR, Arteria Dahlan soal bahasa sunda di Gedung DPRD dan Kantor Bupati Subang, Jawa Barat berujung ricuh.

Masa gabungan dari mahasiswa dan berbagai elemen masyarakat Subang yang mendesak masuk ke dalam Gedung Kantor Bupati, menjebol barikade dan mengakibatkan kaca pintu masuk pecah.

Dalam aksinya ini, pendemo mendesak agar Arteria ditangkap dan diadili meskipun Arteria telah meminta maaf.

Pengunjuk rasa mengatakan meski telah meminta maaf kepada publik, namun hal itu dianggap belum cukup karena ucapan Arteria Dahlan mengancam kesatuan dan persatuan bangsa.

Baca juga: Arteria Dahlan Punya Hak Imunitas Sebagai Anggota DPR, Bisakah Diproses Hukum? Ini Kata Pakar Hukum

Mereka juga meminta politisi PDI Perjuangan ini dipecat dari dewan.

Setelah pendemo berhasil diminta mundur dari pintu masuk Kantor Bupati Subang, petugas Satpol PP dibantu polisi membersihkan kaca di bagian pintu masuk yang pecah akibat dorongan para pendemo.

Dalam aksinya ini, para pendemo juga mendatangi Kantor DPRD Subang untuk memprotes pernyataan anggota Komisi III, Arteria Dahlan soal penggunaan bahasa sunda dalam rapat di DPR.

Unjuk rasa juga dilakukan di depan DPRD Karawang, Jawa Barat menentang pernyataan Arteria Dahlan.

Dengan melakukan orasi, ratusan orang yang tergabung dalam Aliansi Sunda Karawang mendatangi Kantor DPRD Karawang.

Mereka menuntut Arteria Dahlan dipecat sebagai anggota DPR RI.

Massa melakukan orasi mengecam pernyataan Arteria Dahlan tentang penggunaan bahasa sunda.

Sementara itu, menanggapi laporan Majelis Adat Sunda terhadap anggota DPR Arteria Dahlan ke Polda Jawa Barat, saat ini Polda Jabar masih melakukan klarifikasi lantaran kasusnya terjadi bukan di wilayah hukum Jawa Barat, melainkan di Jakarta.

Namun Polda Jabar saat ini sudah menerima laporan dari masyarakat adat sunda tersebut.

Sementara itu Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI Habiburokhman menyebut pembinaan terhadap Arteria terkait ucapannya yang menyinggung masyarakat Jawa Barat, telah diserahkan kepada partai yakni Fraksi PDI-Perjuangan.

MKD telah meminta Arteria melakukan permintaan maaf terkait hal tersebut.

Ketua DPD PDIP Jawa Barat meminta kepada DPP PDI Perjuangan agar menjatuhkan sanksi berat kepada Arteria Dahlan karena sudah membuat kegaduhan masyarakat, meski Arteria sudah meminta maaf secara terbuka.

DPD PDIP Jawa Barat telah mengajukan surat kepada DPP mengenai permohonan pengenaan sanksi kepada Arteria Dahlan.

Hak Imunitas

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengatakan anggota DPR memang memiliki hak imunitas.

Namun laporan masyarakat terhadap Arteria Dahlan ke Polda Jawa Barat atas ucapannya meminta Kajati dicopot karena berbahasa Sunda tetap harus didukung.

Sebab Lucius menilai pernyataan legislator PDI Perjuangan itu telah menyinggung masyarakat Sunda.

"Sebagai bentuk protes warga, saya kira upaya mereka melaporkan Arteria secara pidana karena pernyataannya yang menyinggung masyarakat Sunda tetap perlu didukung," kata Lucius, saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (21/1/2022).

Baca juga: Ribuan Orang Demo di Kantor DPRD Karawang Tuntut Arteria Dahlan Dipecat dari DPR

Untuk diketahui, hak imunitas anggota dewan diatur dalam Pasal 224 UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3).

Pasal tersebut berbunyi:

(1) Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.

(2) Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena sikap, tindakan, kegiatan di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang semata-mata karena hak dan kewenangan konstitusional DPR dan/atau anggota DPR.

"Nanti biarkan penegak hukum yang menjelaskan kepada pelapor soal hak imunitas ini," kata Lucius.

"Akan tetapi saya kira target dari warga yang melaporkan Arteria untuk memastikan pernyataan atau tindakan yang cenderung rasis tidak terulang lagi," pungkasnya.

Kata Pakar Hukum

Pakar hukum pidana Unpar Agustinus Pohan berpendapat tak ada mens rea atau niat jahat dari pernyataan Arteria Dahlan soal Bahasa Sunda di rapat di Komisi III DPR RI.

Dalam ilmu hukum pidana, mens rea atau niat jahat sendiri jadi faktor penentu seseorang bisa dipidana. Sekalipun, mens rea bersifat subyektif.

"Mens reanya atau sikap batin yang membimbing perbuatan itu, apa. Jadi, kalau bicara ujaran kebencian, maka sikap batinnya harus kebencian, saya kira dalam konteks ini tidak ada, apalagi disampaikan kepada orang Sunda juga, kan Jaksa Agung orang Sunda juga," kata Agustinus Pohan saat dihubungi pada Rabu 19 Agustus 2022.

Agustinus Pohan menilai, dalam kasus ini, meyakini tidak ada unsur pidana terkait ujaran kebencian yang dilandasi niat jahat.

"Enggaklah, saya kira bahwa Arteria cara penyampaiannya tidak pas, saya kira ini lebih ke soal etik," ujar Agustinus Pohan.

Ia mengaku tidak dalam posisi mendukung atau membela Arteria. Ia menduga jika ucapan Arteria lebih pada permintaan agar anak buah Jaksa Agung tidak menggunakan bahasa daerah ketika berada dalam forum resmi.

"Saya sama sekali tidak membela Arteria, mohon maaf. Mungkin maksudnya adalah, ya kalau diacara resmi jangan pakai bahasa daerahlah, bahasa Sunda, Jawa atau apapun, karena tidak semua mengerti bahasa daerah, karena Indonesia ini ada banyak bahasa daerah. Jadi, saya kira mens rea tidak ada, kalau etik iya," ucapnya.

Menurutnya, perkataan Arteria jelas tidak tepat dan masyarakat pun jangan sampai menanggapi peristiwa ini dengan reaksi yang tidak tepat pula.

"Akibatnya bisa jadi ribut. Jadi, tergantung niatnya mau apa, mau mempolitisasi atau mau proporsional, mestinya sikap proporsional, karena tadi mens reanya apa," katanya.

Sumber: Kompas.TV/Tribunnews.com/Tribun Jabar

Sumber: Kompas TV
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved