Insiden 6 Bocah Tewas Tenggelam di Kubangan Bekas Galian, DPRD Balikpapan Kritisi Proyek Perumahan
Enam bocah tewas tenggelam di kubangan bekas galian dekat proyek Grand City Balikpapan, DPRD soroti kelalaian pengembang dan tuntut permintaan maaf.
Ringkasan Berita:
- Enam bocah tewas tenggelam di kubangan bekas galian dekat proyek perumahan Grand City Balikpapan.
- DPRD Balikpapan menyoroti kelalaian pengembang yang dianggap melanggar asas keamanan, kenyamanan, dan keselamatan.
- Pihak Grand City menyatakan kubangan berada di luar area proyek, namun tetap menyampaikan belasungkawa atas musibah tersebut.
TRIBUNNEWS.COM - Proyek perumahan Grand City Balikpapan di Jalan PDAM, Kilometer 8, RT 37, Kelurahan Graha Indah, Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, menjadi sorotan.
Sebanyak enam bocah yang terdiri dari empat perempuan dan dua laki-laki tewas tenggelam di kubangan bekas galian di dekat Grand City, Senin (17/11/2025).
Meski perumahan belum dihuni, namun anak-anak dapat mendekati kubangan karena tak ada pagar serta tanda peringatan.
Air di kubangan tampak jernih, namun dasarnya berlumpur sehingga orang akan terperangkap.
Kedalaman kubangan sekitar 1,5 meter yang mengakibatkan bocah tenggelam.
Para korban tinggal di sekitar proyek perumahan dan sedang bermain di kubangan.
Komisi III DPRD Balikpapan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lantaran insiden ini memakan enam korban jiwa pada Selasa (18/11/2025).
Sejumlah organisasi perangkat daerah serta manajemen Sinarmas Land selaku pengembang kawasan Grand City Balikpapan dihadirkan.
Anggota Komisi III DPRD Balikpapan, Wahyullah Bandung, menyatakan pihak pengembang tak mengucapkan maaf ke keluarga korban meski lokasi kubangan berada di dekat proyek.
"Hari ini tidak ada pernyataan minta maaf. Yang ada adalah pernyataan bahwa itu bukan lahan mereka. Saya menuntut mereka untuk meminta maaf dulu. Ini adalah duka," paparnya, dikutip dari TribunKaltim.com.
Ia juga menyoroti proyek perumahan yang tidak sesuai dengan proses pra-konstruksi, konstruksi, dan pasca-konstruksi.
Baca juga: Firasat Ibu Korban Tewas Tenggelam di Kubangan Balikpapan, 5 Bocah Dimakamkan Satu Liang
"Semua tiga bagian itu harus mematuhi asas keamanan, kenyamanan, dan keselamatan. Itu bukan asumsi, tapi undang-undang yang mengatakan itu," sambungnya.
Menurutnya, pengembang dapat dipidana karena melakukan kelalaian yang mengakibatkan bocah meninggal.
"Unsur kelalaian tidak dapat diabaikan mengingat jumlah korban jiwa yang cukup besar," tandasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/6-Bocah-Tewas-Tenggelam-di-Balikpapan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.