Sabtu, 30 Agustus 2025

Polisi di Sumut Kembalikan Uang Rp 850 Juta yang Diambil dari Istri Bandar Narkoba

Istri bandar narkoba, Imayanti mencabut laporannya  kepada dua polisi di Medan yakni Kompol Oloan Siahaan dan AKP Paul.

Editor: Hasanudin Aco
TRIBUN MEDAN/ALVI
Kompol Oloan Siahaan dengan wajah murung saat dihadirkan di Mapolda Sumut dalam konferensi pers, Jumat (12/1/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Istri bandar narkoba, Imayanti mencabut laporannya  kepada dua polisi di Medan yakni Kompol Oloan Siahaan dan AKP Paul.

Pencabutan laporan dilakukan terkait pengambilan sejumlah uang oleh kedua polisi itu.

Hal ini disebutkan Kapolda Suametara Utara, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Sumut, Jumat (21/1/2022).

Selain mencabut laporannya, Imayanti juga sudah berdamai dengan Kompol Oloan dan AKP Paul dan membuat surat pernyataan.

"Tim dari penyidang kode etik profesi Polri dari proses sidang terbukti bahwa saudari Imayanti sudah mencabut laporannya terkait isi Rp 300 juta dan berdamai dengan tim," terangnya.

Baca juga: Kombes Riko Dicopot Gegara Kasus Suap Bandar Narkoba, Kombes Fahmi Jadi Plh Kapolrestabes Medan

Selain uang Rp 300 juta, uang yang diambil sebesar Rp 850 juta sebagai uang barang bukti juga dikembalikan.

"Termasuk juga uang Rp 300 juta sebagian sudah dikembalikan kepada saudari Imayanti termasuk uang Rp 850 juta," tambahnya.

Akibatnya dari pengembalian uang tersebut, berkas perkara kode etik Polri menjadi proses penegakan hukum.

"Akibat pengembalian tersebut termasuk dalam sidang dikembalikan masing-masing dan menerima termasuk dari Kompol Oloan dengan perdamaian diantara mereka yang dilampirkan dalam berkas perkara kode etik Polri sehingga kode etik profesi Polri di kedepan kan dalam proses penegakan hukum tersebut," tandasnya.

Kronologi kasusnya terungkap

Sebelumnya diberitakan, Imayanti yang merupakan istri bandar narkoba Jusuf Nasution diduga sebagai penyuap pejabat Polrestabes Medan ternyata pernah memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Medan.

Imayanti hadir tanggal 17 November 2021.

Wartawan Tribun Medan merekam sebagian perbicangan Imayanti dengan Kuasa Hukum terdakwa Ricardo Siahaan, H.M Rusdi.

H.M Rusdi menyebutkan pada 2020 diberitakan ada bandar narkoba bernama Jusuf Nasution ditembak mati polisi.

Ia ingin memastikan bandar narkoba yang ditembak mati bukan suami Imayanti karena memiliki nama dan marga serta kasus yang sama.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan