Detik-detik Wanita di Karawang Berkomplot Dengan Selingkuhan Bunuh Suami, Pelaku Sempat Bersandiwara
Seorang juragan beras di Karawang, Jawa Barat meninggal dunia dibunuh istri dan selingkuhan istri.
Penulis:
Adi Suhendi
"Mereka berdua selama memiliki hubungan khusus itu, telah merencanakan perampasan nyawa sebanyak dua kali," katanya.
Ia menyebutkan, motif N yang merupakan istri korban menghabisi nyawa bos beras itu karena persoalan rumah tangga.
Sedangkan, AN mengaku kesal ketika berbisnis beras dengan korban yang tidak sesuai harga jual beli.
Setelah merencanakan aksi, akhirnya keduanya pun sepakat menghabisi nyawa korban pada hari kejadian.
Pembunuhan bermula saat N menelepon AN dan memberi tahu kalau suaminya telah berada di rumah Dusun Mekarjaya Rt 016/008 Desa Tambaksumur, Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang.
Mendapat telepon dari N, AN pun kemudian datang ke kediaman korban dengan cara mengendap-endap dari balik jendela.
Baca juga: Bos Beras Dihabisi Istri dan Selingkuhan, Ketuk Jendela hingga Bersandiwara, 2 Kali Rencanakan Aksi
Lantas AN mengetuk jendela, sebagai kode agar N membukakan jendela kamar belakang.
AN pun masuk ke dalam dan meminta N untuk memastikan suaminya tidur terlelap sebelum mengeksekusi.
Aldi melanjutkan, setelah dipastikan korban tertidur pulas, AN segera mengambil penumbuk padi yang berada di belakang rumah.
AN pun masuk, kemudian menghantamkan enam kali pukulan pada bagian kepala juragan beras tersebut.
Setelah dipastikan korban meninggal, kata Aldi, AN langsung kabur lewat jendela kamar.
Kemudian, N istri korban berteriak meminta tolong seolah korban dibunuh oleh orang tidak dikenal.
"Namun dari keterangan istri korban yang tidak meyakinkan dan hasil olah TKP. Akhirnya istri korban mengaku jika dirinya yang terlibat dalam perampasan nyawa tersebut," katanya.
Polisi pun kemudian menetapkan N sebagai tersangka dan memburu AN yang merupakan kekasih gelapnya.
AN yang sempat melarikan diri pun kemudian berhasil ditangkap di wilayah Sampalan, Karawang tak lama setelah kejadian.
Atas kasus tersebut keduanya dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Mereka akan dikenakan dengan perencanaan perampasan nyawa, ancaman seumur hidup," kata Aldi. (Tribunjabar.id/ Cikwan Suwandi)
Sebagian dari artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Rencana N Nikahi Pacar Gelapnya Usai Habisi Suami yang Merupakan Bos Beras Musnah, Tertangkap Polisi