Nasib Bripka BT yang Rudapaksa Mahasiswi Magang di Banjarmasin, Kini Akhirnya Dipecat
Kasus seorang mahasiswi magang dirudapaksa oknum polisi terjadi di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Penulis:
Endra Kurniawan
Editor:
Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Kasus seorang mahasiswi magang dirudapaksa oknum polisi terjadi di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Diketahui yang menjadi korbannya VDPS, yang berkuliah di perguruan tinggi negeri ternama.
Sementara pelakunya anggota polisi berpangkat Bripka berinisial BT yang sehari-hari bertugas di Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat Banjarmasin.
Bahkan terjadi aksi demo di kalangan mahasiswa untuk menuntut keadilan.
Bagaimana informasi lengkap dari kasus ini? Berikut fakta-faktanya dirangkum dari BanjarmasinPost.co.id dan Kompas.com, Minggu (29/1/2022):
Baca juga: Gadis Disabilitas Dirudapaksa di Gorong-gorong, 2 Terduga Pelaku Ditangkap, Modus Ajak Minum Miras
Viral di media sosial
Kasus ini juga sempat viral di media sosial, setelah VDPS membagikan pengalaman pilunya.
Perkenalan VDPS dengan Bripka BT berawal dari ia melaksanakan magang di Satres Narkoba Polresta Banjarmasin pada 4 Juli sampai dengan 14 Agustus 2021.
Usai melaksanakan magang, pelaku ternyata sering menghubungi korban dan mengajaknya jalan-jalan.
Walaupun sering diajak jalan oleh pelaku, korban selalu menolak dengan mengeluarkan berbagai alasan.
Namun pada kesempatan lain, korban akhirnya mau diajak jalan oleh pelaku menggunakan sebuah mobil.
Pelaku rupanya sudah merencanakan akan memperkosa korban setelah minuman energi yang dibelinya di sebuah supermarket telah dicampur dengan obat-obatan.
Korban awalnya curiga tetapi terpaksa meminum minuman itu hingga akhirnya tak berapa lama korban lemas dan berdaya.
VDPS mengingat, ketika dirinya lemas, pelaku ternyata membawanya ke sebuah hotel. Di situlah korban akhirnya dirudapaksa sebanyak dua kali.
Seiring berjalannya waktu, proses hukum terhadap pelaku akhirnya berjalan setelah korban melayangkan laporan.
Sampai pada akhirnya, vonis pengadilan hanya menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara terhadap pelaku.
Baca juga: Fakta 2 Santriwati Diculik dan Dirudapaksa di Banyumas, Ternyata Bohong Demi Bisa Kabur dari Pondok
Aksi demo

Kasus yang rudapaksa mahasiswi magang ini juga memicu reaksi dari kawan-kawan korban.
Hasilnya, mahasiswa dari berbagai elemen menggelar demo halaman eks Kantor Gubernur Kalimantan Selatan, Kamis (27/1/2022) siang.
Mereka berkumpul untuk menggelar aksi solidaritas di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kalsel) terkait kasus rudapaksa yang dialami oleh satu mahasiswa dari Fakultas Hukum (FH) Universitas Lambung Mangkurat (ULM).
Ketua BEM Fakultas Hukum ULM, Andika saat berorasi di mimbar bebas, bahwa kedatangan mereka tersebut untuk menuntut keadilan.
Berkaitan kasus rudapaksa yang dialami oleh mahasiswi semester 7, yang satu almameter dengannya.
"Kami ke sini untuk menuntut keadilan terhadap saudari kami, yang menjadi korban rudapaksa saat melakukan magang di Polresta Banjarmasin," katanya.
Baca juga: Dianiaya hingga Tak Berdaya, Gadis di Lampung Dirudapaksa Pria yang Dikenalnya lewat Facebook
Bripka BT resmi dipecat
Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) resmi memecat Bripka BT.
Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) itu digelar di halaman Polresta Banjarmasin, Sabtu (29/1/2022).
Upacara dihadiri mahasiswa rekan korban, keluarga korban, hingga Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina.
Acara upacara PTDH itu juga dihadiri oleh pelaku, yakni Bripka BT.
Kapolresta Banjarmasin Kombes Sabana Atmojo memimpin langsung upacara dengan melepas seluruh atribut Polri yang dikenakan Bripka BT.

Dalam sambutannya, Sabana mengatakan, perbuatan Bripka BT merupakan salah satu pelanggaran berat.
"Putusan PTDH adalah ancaman tertinggi, sehingga oknum tidak lagi memiliki hak-haknya di Polri," ujar Sabana, Sabtu.
Sabana juga menyampaikan bahwa tindakan Bripka BT sangat memalukan.
"Kami dan seluruh jajaran mengutuk keras perbuatan Bripka BT. Menurut kami, itu keji," kata dia.
Setelah dipecat sebagai anggota Polri, BT selanjutnya akan menjalani sanksi lain, yakni hukuman pidana.
Baca juga: Siswi SMA di Penajam Paser Utara Dirudapaksa Teman Ayah, Pelaku Todong Parang ke Arah Leher Korban
Bripka BT sempat ajukan banding
Bripka BT, sempat mengajukan banding atas kasus yang menimpanya ke Polda Kalsel.
Ia berharap dirinya mendapat keringanan hukuman dan tidak dipecat sebagai anggota Polri.
Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Rifa'i menegaskan tidak ada ampun bagi Bripka BT.
Itu artinya, banding Bripka BT ditolak dan dia tetap akan dipecat secara tidak hormat atau PTDH.
"Sudah kita tetapkan PTDH sesuai dengan sidang kode etik," ungkap Kombes Rifa'i.
Setelah hasil sidang kode etik yang menetapkan Bripka BT di PTDH, maka, selanjutnya akan diadakan acara pelepasan yang bersangkutan.
Namun, dari kasus-kasus PTDH sebelumnya, biasanya pelaku tak hadir.
"Yang bersangkutan mau hadir atau tidak yang penting kita sudah lakukan pemecatannya," tegas Rifa'i.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Banjarmasinpost.co.id/Muhamad Rahmadi/Noor Masrida)(Kompas.com/Andi Muhammad Haswar)