Sabtu, 23 Agustus 2025

Bripka BT Resmi Dipecat, Minta Maaf ke Mahasiswi Korban Rudapaksa dan Polri: Siap Tanggung Risikonya

Bripka BT, pelaku rudapaksa terhadap seorang mahasiswi di Banjarmasin, Kalimantan Selatan resmi dipecat dari Polri.

Editor: Nuryanti
Humas Polresta Banjarmasin dan KOMPAS.com/ANDI MUHAMMAD HASWAR
Bripka BT dipecat tidak hormat dalam upacara terbuka di halaman Polresta Banjarmasin, Sabtu (29/1/2022). 

TRIBUNNEWS.COM - Bripka BT, pelaku rudapaksa terhadap seorang mahasiswi di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, resmi dipecat dari Polri.

Ia kini berstatus sebagai warga sipil dan harus menjalani hukumannya.

BT telah divonis bersalah oleh pengadilan dan dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.

Setelah dipecat dari Polri, BT meminta maaf kepada korban dan berpesan agar rekan Polri lainnya tak meniru perbuatannya.

Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) itu digelar di halaman Polresta Banjarmasin, Sabtu (29/1/2022).

Turut hadir dalam upacara itu, mahasiswa rekan korban, keluarga korban, hingga Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina.

Baca juga: Pemuda di Banyumas Rudapaksa Bocah 12 Tahun, Pelaku Ajak Paksa Korban Masuk ke Kamar

Bripka BT Meminta Maaf

Mengutip Banjarmasin Post, dalam upacara itu, BT menyampaikan permintaan maafnya terhadap korban, VDPS.

"Kepada saudara VDPS, karena atas perbuatan saya mungkin dia sangat terpukul dan tertekan," katanya.

Ia juga meminta maaf kepada institusi Polri karena telah mencoreng nama baik kesatuan.

"Kepada rekan Polri, jangan tiru perbuatan saya, ini perbuatan tidak baik dan siap menanggung risikonya," ungkapnya.

Kapolres Banjarmasin: Jalani Hukumanmu

Diketahui, upacara PTDH itu dipimpin oleh Kapolresta Banjarmasin, Kombes Sabana Atmojo.

Sabana berpesan BT harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan menjalani masa hukuman.

"Sudah menjadi warga sipil, jalani hukumanmu," kata Sabana, Sabtu, sebagaimana dilansir Kompas.com.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan