Senin, 25 Agustus 2025

Buntut Bripka BT Rudapaksa Mahasiswi Magang, Selain Dipecat, Penghargaannya juga Dicabut

Bripka BT, pelaku rudapaksa mahasiswi magang kini dipecat. Tak hanya itu, penghargaan yang pernah ia raih telah dicabut.

Penulis: Nuryanti
Kolase Tribunnews.com: Humas Polresta Banjarmasin dan KOMPAS.com/ANDI MUHAMMAD HASWAR
Kapolresta Banjarmasin Kombes Sabana Atmojo melepas seluruh atribut Polri yang dikenakan Bripka BT yang merupakan pelaku pemerkosa seorang mahasiswi. Bripka BT dipecat tidak hormat dalam upacara terbuka di halaman Polresta Banjarmasin, Sabtu (29/1/2022). 

TRIBUNNEWS.COM - Oknum polisi yang merudapaksa mahasiswi magang di Mapolresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Bripka BT, resmi dipecat.

Ia resmi berstatus warga sipil setelah dilakukan pencopotan seragam Polri dalam upacara Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) di Mapolresta Banjarmasin, Sabtu (29/1/2022).

Bripka BT juga divonis penjara 2 tahun 6 bulan atas tindakan yang dilakukan terhadap korban berinisial VDPS.

Sebelum terlibat kasus tersebut, Bripka BT pernah mendapat penghargaan dari Pemerintah Kota Banjarmasin karena dua kali mengungkap kasus peredaraan narkoba.

Namun, karena tindakannya, penghargaan itu telah dicabut.

Baca juga: Kronologi Wanita Muda Dirudapaksa 5 Pengamen di Depok, Korban Diancam Pakai Pecahan Kaca

Baca juga: Fakta-fakta Mahasiswi di Sumsel Dirudapaksa dan Dirampok Residivis, Ibu Korban Ketakutan Dalam Kamar

"Untuk oknum tersebut secara khusus saya cabut penghargaannya, agar tidak ada hal yang tidak diinginkan," ujar Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, Minggu (30/1/2022), dikutip dari Kompas.com.

Bripka BT Dipecat

Sidang kode etik Bripka BT telah dilakukan pada 2 Desember 2021 silam dengan hasil putusan PTDH.

Ia sempat mengajukan banding, namun ditolak.

Upacara PTDH tersebut dipimpin oleh Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana A Martosumito.

Kepada mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat yang turut hadir di kegiatan itu, ia menegaskan telah menunaikan janji.

"Tugas kami (Polri) sudah kami tuntaskan dengan melakukan upacara PTDH," katanya, Sabtu, dilansir Banjarmasinpost.co.id.

Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Bripka BT di Mapolresta Banjarmasin, Sabtu (29/1/2022).
Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Bripka BT di Mapolresta Banjarmasin, Sabtu (29/1/2022). (Humas Polresta Banjarmasin via Banjarmasin Post)

Bripka BT Minta Maaf

Dalam rilis media yang dipimpin Kapolresta Banjarmasin, Bripka BT meminta maaf kepada mahasiswi yang menjadi korban rudapaksa.

"Kepada Saudara VDPS, karena atas perbuatan saya mungkin dia sangat terpukul dan tertekan," ucapnya, seperti diberitakan Banjarmasinpost.co.id, Sabtu.

Baca juga: 5 Pengamen Jalanan di Depok Rudapaksa Temannya Sendiri, Pelaku Ancam Korban Pakai Pecahan Kaca

Baca juga: Bocah 6 Tahun di Jaksel Dirudapaksa Penjual Siomay, Aksi Terbongkar saat Korban Kesakitan saat Pipis

Ia juga meminta maaf pada institusi Polri karena telah mencoreng nama baik kesatuan.

"Kepada rekan Polri, jangan tiru perbuatan saya. Ini perbuatan tidak baik dan siap menanggung risikonya," imbuhnya.

Pelaku Dijatuhi Hukuman

Bripka BT merupakan anggota Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banjarmasin.

Oleh pengadilan, Bripka BT dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel, Abdul Rahman, mengatakan salah satu yang meringankan tuntutan adalah terdakwa sudah meminta maaf.

Permintaan maaf itu disebut diikuti upaya perdamaian antara pelaku dan korban yang telah ditandatangani hitam di atas putih.

Selain telah meminta maaf dan pelaku disebut menjadi tulang punggung keluarga, ada alasan lain dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kenapa menerima putusan majelis hakim.

“Karena putusan itu telah memenuhi seperdua dari tuntutan," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (25/1/2022), dilansir Kompas.com.

Bripka BT digiring ke mobil tahanan usai pelaksanaan upacara PTDH di Polresta Banjarmasin, Sabtu (29/1/2022).
Bripka BT digiring ke mobil tahanan usai pelaksanaan upacara PTDH di Polresta Banjarmasin, Sabtu (29/1/2022). (Humas Polresta Banjarmasin via Banjarmasin Post)

Baca juga: Bripka BT Resmi Dipecat, Minta Maaf ke Mahasiswi Korban Rudapaksa dan Polri: Siap Tanggung Risikonya

Baca juga: Pemuda di Banyumas Rudapaksa Bocah 12 Tahun, Pelaku Ajak Paksa Korban Masuk ke Kamar

Diketahui, korban berkenalan dengan pelaku bermula saat menjalankan magang di Satres Narkoba Polresta Banjarmasin pada 4 Juli sampai 14 Agustus 2021.

Bripka BT disebut sering menghubungi korban dan mengajak jalan-jalan.

Setelah selalu menolak, korban akhirnya mau diajak jalan oleh pelaku menggunakan sebuah mobil.

Pelaku rupanya telah menyiapkan minuman berenergi yang telah dicampur dengan obat-obatan.

Korban terpaksa meminumnya hingga akhirnya lemas dan tak berdaya.

(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Kontributor Banjarmasin, Andi Muhammad Haswar) (Banjarmasinpost.co.id/Noor Masrida)

Berita lain terkait Banjarmasin

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan