Selasa, 26 Agustus 2025

Remaja di Lampung Dirudapaksa Kakak Ipar, Beraksi Berulang Kali, Modus Korban Diancam Dibunuh

Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Lampung Selatan. Dilaporkan yang menjadi korbanya gadis remaja berinisial SA (14).

Editor: Endra Kurniawan
Tribunnews.com/medium.com
Ilustrasi seorang remaja 14 tahun di Kabupaten Lampung Selatan, dirudapaksa kakak iparnya berulang kali. 

Dalam perkara tersebut, Polres Tanggamus mengamankan barang bukti berupa hasil visum, pakaian yang dipergunakan tersangka dan korban.

Dari pengakuan tersangka, pertama kali melakukan tindakan asusila di rumah orang tuanya di Lampung Selatan, seterusnya di Tanggamus.

"Kini tersangka dan barang bukti ditahan di Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut," tegas Ramon.

Ramon menambahkan tersangka dijerat Pasal 76E jo Pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar," tandas Ramon.

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Rudapaksa Adik Ipar, Petani Register 39 Asal Lampung Selatan Diamankan Polisi

(TribunLampung.co.id/Tri Yulianto)

Berita lainnya seputar pria rudapaksa adik ipar.

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan