Sabtu, 6 September 2025

Penjara di Rumah Bupati Langkat

Fakta Baru soal Kerangkeng Bupati Langkat: Bakal Naik ke Penyidikan, Ada 3 Tahanan Tewas

Berikut fakta-fakta baru soal kerangkeng manusia bupati langkat: bakal naik ke penyidikan, Ada 3 Tahanan Tewas.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Arif Fajar Nasucha
tangkap layar kanal YouTube, Info Langkat
Terbit Rencana Peranginangin menjelaskan kerangkeng manusia yang disebut tempat pembinaan para pecandu narkoba ketika diwawancarai oleh kanal YouTube, Info Langkat pada 9 Maret 2021 lalu. 

TRIBUNNEWS.COM - Temuan kerangkeng berisi puluhan orang di kediaman milik Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Peranginangin masih mendapat sorotan.

Diketahui, temuan kerangkeng ini membuat berbagai pihak turun tangan.

Seperti Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LSPK), Komnas HAM, hingga kepolisian sendiri.

Berbagai fakta pun muncul seiring perjalanan kasus, seperti dugaan adanya penganiayaan, dugaan perbudaan hingga orang yang ditahan dipekerjakan tanpa digaji.

Baca juga: Kode di Penjara di Rumah Bupati Langkat: Mos, Gas, hingga Dua Setengah Kancing, Apa Artinya?

Terbaru, kini polisi bakal menaikkan kasus kerangkeng ini ke tahap penyidikan.

Hal itu diungkapkan oleh Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

"Saya sudah bicara dengan para penyidik untuk segera meningkatkan kasusnya ke proses penyidikan," ucap Agus, Jumat (4/2/2022) dikutip dari Tribun Medan.

Penjara manusia di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin.
Penjara manusia di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin. (H/O via TribunMedan)

Berikut fakta-fakta baru dari kasus kerangkeng milik Bupati Langkat, dikutip Tribunnews dari berbagai sumber.

1. Bakal Naik ke Penyidikan

Kabareskrim Komjen Agus Andrianto meminta seluruh keluarga yang pernah menyerahkan saudaranya ke kerangkeng Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin mau memberi keterangan.

Agus menyebut tak sepantasnya keluarga menyerahkan anak atau kerabatnya ke dalam kerangkeng.

Menurut dia, orang yang diserahkan itu memiliki hak asasinya sendiri untuk hidup bebas.

Baca juga: Kabareskrim Sebut Kasus Kerangkeng Bupati Langkat Akan Naik ke Penyidikan

Terlebih, mereka punya pilihan dan dalam keadaan cakap.

Bahkan, Jenderal bintang tiga itu tak segan-segan bakal memproses hukum keluarga yang enggan memberi keterangan dan dinilai menutupi kasus ini.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto (Tribunnews.com/ Igman Ibrahim)

Mereka yang dianggap tak mau memberikan keterangan dianggap pihak yang turut membantu penyekapan puluhan orang.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan